Menurut Maman, mudahnya persyaratan dan tidak adanya biaya yang dibebankan, menjadi faktor tingginya permintaan pengambilan gambar di Indonesia. Apalagi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan atau Daftar Negatif Investasi sudah dibuka 100 persen.
Dibukanya DNI—yang berarti asing bisa lebih mudah terlibat di perfilman Indonesia dari sisi produksi, distribusi, maupun eksibisi—berlaku sejak ditetapkan pada 18 Mei 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:'Rumah' Hollywood Mulai Bergeser ke Budapest |
Visa pengajuan syuting film sendiri akan melalui persetujuan Kemendikbud terlebih dahulu.
Hanya saja, yang masih disayangkan adalah kelambatan proses masuknya permohonan visa. Itu membuat proses pengajuan izin pengambilan gambar pun jadi terhambat.
"Permohonan Visa misal untuk 10 Desember, tapi baru masuk di kami 15 Desember. Itu beberapa kali terjadi sehingga mereka [sineas] melayangkan protes ke pemerintah. Fatalnya, mereka tidak sempat datang karena visa telat dan mengundur hingga tahun berikutnya.”
Pendampingan Khusus
Perkara pengambilan gambar langsung di lokasi terkait, tidak ada persyaratan khusus. Hanya saja, untuk pengambila gambar aset-aset yang dilindungi negara butuh pendampingan.
"Seperti syuting binatang langka, itu perlu didampingi tim koordinasi pengawasan orang asing [Tim Pora]. Itu menyangkut 12 kementerian, seperti BIN, Kemendikbud, Kemenlu yang tergabung dalam Tim Pora," ujarnya. Selama proses syuting, mereka yang bertanggung jawab.
Keputusan soal perlu didampingi atau tidaknya, berada di bawah kewenangan Kemendikbud. "Itu pun tidak dibebankan biaya, karena Tim Pora punya anggaran sendiri," imbuh Maman.
Kewajiban Sineas
Setelah memenuhi persyaratan pengajuan dan disetujui, sineas sudah langsung diperbolehkan melakukan kegiatan sesuai yang diajukannya. Tapi itu tidak berarti mereka bebas tanggung jawab. Setelah filmnya rampung, sineas masih punya kewajiban mengirimkan salinannya.
"Mereka punya kewajiban ketika film jadi, mengirimkan salinan ke kami sebelum disebarkan dan dinyatakan selesai, untuk mengindikasi kesesuaian skenario yang diajukan," ujarnya.
Baca juga: Melongok Infinite Studios, 'Kembaran' Indonesia di Batam
Bila ada yang tidak sesuai, kewenangan selanjutnya diserahkan ke Kemenlu untuk ditindak lebih lanjut. Maman sendiri pernah menemui proses pengambilan gambar yang tidak sesuai. Itu dilakukan oleh sineas asal Perancis, yang tidak disebutkan namanya oleh Maman.
Saat itu, sang sineas meminta izin mengangkat tema soal hutan lindung di Sumatera Barat.
"Mau lihat cara perlindungannya, lalu pembiayaan dan wawancara pengelola. Tapi saat itu tidak didampingi PKLH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu dalam video ada indikasi malah soal kebakaran hutan. Lami layangkan protes," Maman menceritakan.
Setelah itu, ia melanjutkan, sang sineas mengajukan permohonan maaf.
"Itu makanya kami harus memastikan bahwa [filmnya] dibuat sesuai. Dan kebanyakan mereka mengirimkan kewajiban itu sebagai bentuk pertanggungjawaban, juga demi menjaga kredibilitas mereka sendiri," tutur Maman lagi.
Selain itu, sineas tak punya kewajiban lain. Mereka bahkan tak harus mencantumkan identitas Indonesia. Nama Indonesia pun tak harus ada di film yang dibuatnya.
“Tapi biasanya mereka sendiri yang mencantumkan itu untuk kepentingannya," katanya.
(rsa)