Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan suami istri selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia terjerat kasus kepemilikan obat psikotropika yang membuat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian sejak Kamis (3/8).
Setelah sempat bermalam di Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pada Sabtu (5/8) Mieke diizinkan pulang, sementara Tora harus tetap menjalani pemeriksaan.
Dalam akun Instagram-nya, Mieke mengunggah fotonya bersama Tora yang sedang berangkulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Instagram]Terlihat di foto, wajah kedua pasangan yang sempat cinta lokasi dalam satu tayang televisi itu nampak lelah.
“Aku pulang dulu ya sayang,
don’t let them take your smile away,” tulis Mieke dalam unggahannya.
Hingga saat ini, foto tersebut telah disukai oleh 65 ribuan pengguna lain, dengan sekitar seribuan komentar.
[Gambas:Instagram]Sehari sebelumnya, Mieke juga mengunggah foto kedua tangan yang sedang berpegangan dengan kalimat bertema sama.
“
My love,” tulis Mieke.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menyebutkan, pengguna psikotropika dapat direhabilitasi. Syaratnya, dapat menunjukkan bukti resep medis dari dokter terkait.
Dalam kasus Tora, ia mengonsumsi dumolid tanpa anjuran dan pengawasan dokter.
Mengutip Badan Narkotika Nasional, dumolid yang dikonsumsi Tora termasuk jenis psikotropika golongan IV dengan nama generik nitrazepam.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan pengguna psikotropika secara ilegal, tetap akan menjalani proses hukum.
Mencontoh kasus Tora yang mengaku tidak mengetahui dumolid termasuk golongan psikotropika, Martinus mengimbau inisiatif masyarakat untuk mencari tahu lebih lanjut tentang obat-obatan yang dikonsumsi.
(ard)