Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran yang berhubungan dengan penyisipan unsur mistis atau horor yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada beberapa program televisi berklasifikasi R (remaja) dan disiarkan di bawah pukul 22.00 WIB.
(res)