Jakarta, CNN Indonesia --
Anjasmara melaporkan khasus
body shaming yang ditujukan kepada istrinya oleh netizen di akun Instagram-nya ke Polres Jakarta Selatan.
Body shaming yang sering dilakukan oleh netizen Indonesia bisa dilaporkan ke polisi dan di jerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 11 tahun 2018. Itu juga melanggar delik pidana umum yang tertulis dalam KUHP Pasal 310/311/ dan 315 tentang penghinaan.