Pada 21 Maret lalu, Divisi Detektif Khusus Provinsial Kepolisian metropolitan Seoul mendakwa Seungri atas tuduhan melanggar Undang Undang Sanitasi Makanan. Ia dipanggil secara pribadi untuk ditanya terkait operasi ilegal di Monkey Museum, yang didirikan Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk pada 2016 silam.
Dilansir dari Soompi, Monkey Museum dibuka pertama kali sebagai restoran umum, bukannya bar. Menurut Pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, yang disebut dengan 'restoran umum' adalah 'bisnis memasak dan menjual makanan, di mana minum disertai dengan makanan diperbolehkan'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di awal pekan, program berita SBS melaporkan dugaan praktik bisnis ilegal yang dilakukan di Monkey Museum. Dalam obrolan grup yang menghebohkan itu, diketahui pula adanya perbincangan yang menunjukkan bahwa Seungri sebenarnya sadar jika pendaftaran yang dilakukannya ilegal.
Sebelumnya, KBS melaporkan bahwa selama proses interogasi, Seungri telah menyebutkan ia mengetahui bahwa mendaftarkan klub sebagai 'restoran umum' dapat menjadi masalah hukum.
Menurut Seungri, ketika Monkey Museum dibuka, mereka mengikuti contoh yang diberikan klub-klub lain yang juga melakukan hal serupa, yaitu mendaftar sebagai jenis bisnis lain seperti 'restoran umum' atau 'studio fotografi'.
Polisi berpendapat, Seungri dan Yoo In Suk mempunyai praktik bisnis yang tak sesuai peraturan, misalnya memasang panggung terpisah sebagai tempat pengunjung menari di Monkey Museum.
Setelah adanya laporan dari para pelaku bisnis di sekitar Monkey Museum sejak 2016, Kantor Polisi Seoul Gangnam telah menahan orang yang bertanggung jawab atas tuduhan pelanggaran Undang Undang Sanitasi Makanan di Monkey Museum. Klub tersebut diharuskan membayar denda US$35,420 atau Rp500 juta.
Saat ini, penyidikan atas kasus yang membelit Seungri masih terus berlangsung.
[Gambas:Video CNN] (rea)