Wiranto menegaskan bahwa proses perkara hukum terhadap kedua tokoh tersebut masih tetap berjalan meskipun penahanannya ditangguhkan.
"Ditangguhkan bukan perkaranya ya. tapi penahanannya. Sehingga tidak menghilangkan proses hukumnya, proses hukum tetap berjalan. Apapun hasilnya," kata Wiranto saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi Sudjana (melambaikan tangan). CNN Indonesia/Dias Saraswati |
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu mengaku belum mengetahui secara pasti apakah proses penangguhan penahanan kedua tokoh merupakan hasil negosiasi dengan Prabowo Subianto. Diketahui, kedua tokoh tersebut merupakan pendukung utama dari pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Di sisi lain, Wiranto menegaskan tak ada perbedaan perlakuan hukum antara kedua tokoh tersebut dengan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Kivlan sendiri belum diberikan proses penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian sampai saat ini.
Wiranto menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan penangguhan penahanan bagi seseorang ada di tangan pihak kepolisian.
"Surat [Kivlan] boleh kirim ke saya, tetapi saya pribadi saya katakan saya sudah memaafkan, ya tidak ada masalah. Pribadi memaafkan tetapi proses hukum kan tetap berjalan. Mengapa? Karena saya sebagai Menkopolhukam tak mungkin mengintervesi hukum," kata dia.
"Kemudian kalau saran kemudian Kivlan Zen ternyata tidak ada penangguhan penahanan itu wilayah polisi, bukan wilayah saya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ain)
Eggi Sudjana (melambaikan tangan). CNN Indonesia/Dias Saraswati