Pernyataan ini dikeluarkan oleh Christine Lapera, pengacara Perry, pada Jumat (2/8) lalu. Mereka mengatakan bahwa 'tidak ada pelanggaran' dan 'tidak ada akses atau kesamaan yang substansial' antara Dark Horse dengan Joyful Noise seperti yang dituduhkan oleh Marcus Gray alias Flame.
Dalam pernyataan tersebut, Lapera juga menegaskan bahwa satu-satunya kesamaan antara kedua lagu adalah ekspresi yang tidak dapat dilindungi karena berulang, dengan spasi yang sama antara not C dan B'. Keputusan hakim atas tuduhan plagiarisme ini disebut membuat kecewa para ahli musik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paul Croteau, seorang komposer yang membuat musik untuk acara Keeping Up With The Kardashian dan American Greed turut memprotes keputusan juri dalam unggahan di Instagram. Di situ, ia menulis pesan bahwa menurutnya, kedua lagu yang jadi masalah itu memiliki kunci, tempo, not, dan beat yang tidak sama.
Katy Perry mendapat dukungan dari para ahli musik yang menyebut tak ada kesamaan antara 'Dark Horse' dan 'Joyful Noise'. (REUTERS/Mario Anzuoni) |
[Gambas:Instagram]
Dalam unggahan berbeda, Croteau menunjukkan perbedaan kick drum yang dimiliki kedua lagu. Saat itu ia mengungkapkan pendapat bahwa Perry membutuhkan pengacara yang lebih baik.
[Gambas:Instagram]
Sedangkan bagian lagu instrumental yang paling banyak dipermasalahkan merupakan ciptaan Dr Luke, Max Martin, dan Circuit. Akibat dari masalah ini, baik Katy Perry, rekan kolaborasi, dan label yang menaunginya divonis pengadilan mesti ganti rugi sebesar US$2,7 juta atau setara dengan Rp39,5 miliar karena terbukti melakukan plagiat lagu Joyful Noise (2009) saat menggarap lagu Dark Horse (2013).
[Gambas:Video CNN] (taj/rea)
Katy Perry mendapat dukungan dari para ahli musik yang menyebut tak ada kesamaan antara 'Dark Horse' dan 'Joyful Noise'. (REUTERS/Mario Anzuoni)