Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyikapi rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi konten Netflix dan YouTube.
"Kami dorong karena memang diperlukan sebuah lembaga untuk membantu mengawasi konten siaran di Netflix, YouTube dan media-media digital baru lainnya," kata Ferdinandus kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendukung pengawasan konten, Ferdinandus menegaskan hal itu belum tentu dilakukan oleh KPI. Ia hanya menegaskan pengawasan harus dilakukan oleh badan atau lembaga yang independen dan mumpuni.
Serial '13 Reasons Why' menjadi salah satu konten Netflix yang sempat jadi konroversi. (Courtesy Netflix/Beth Dubber) |
"Jadi memang bagusnya menunggu penegasan di level Undang-Undang kalau pun (pengawasan konten Netflix dan YouTube) diberikan kepada KPI atau lembaga lain," ucap Ferdinandus.
Sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio menyatakan KPI berencana mengawasi konten digital media berbasis internet seperti Netflix dan YouTube. Menurutnya, pengawasan diperlukan sebab banyak generasi milenial memilih Netflix dan YouTube sebagai tontonan sehari-hari.
Pengawasan juga diperlukan, kata Agung Suprio, untuk menerapkan perlakukan adil antara media konvensional dan media baru berbasis internet.
Terkait rencana pengawasan konten, CNNIndonesia.com sudah menghubungi Netflix untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diturunkan, Netflix belum memberikan respons.
[Gambas:Video CNN] (chri/rea)
Serial '13 Reasons Why' menjadi salah satu konten Netflix yang sempat jadi konroversi. (Courtesy Netflix/Beth Dubber)