Partai Demokrat yang diwakili Oh Young-hoon dikabarkan mengajukan revisi UU Penyiaran pada Senin (25/11). Revisi tersebut melarang selebriti Korea yang memiliki catatan kriminal tampil di televisi.
Catatan kriminal yang dimaksud adalah penyalahgunaan narkotika, pelecehan seksual, menyetir di bawah pengaruh alkohol serta perjudian yang menyebabkan kurungan, penjara atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kondisi tersebut berubah apabila rencana revisi disepakati oleh parlemen Korea Selatan. Para artis dengan catatan kriminal tak akan lagi bisa kembali ke layar kaca.
Aktor Ju Ji-hoon yang makin dikenal berkat aktingnya dalam serial Netflix, 'Kingdom', juga terancam tak bisa lagi dilihat para penggemar karena pernah dihukum 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan karena penyalahgunaan narkotika.
Komedian Lee Soo-geun yang aktif dalam variety show 'Knowing Brothers' serta mantan anggota boyband H.O.T Tony An turut terancam tak lagi muncul di layar kaca akibat pernah terlibat perjudian.
[Gambas:Video CNN] (chri/rea)