Hal itu tercantum dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar lewat media sosial, Kamis (5/12).
"Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MAMA 2019 dan Teropong ARMY untuk BTS |
Setelah memutuskan menonaktifkan Helmy Yahya, Dewan Pengawas memutuskan menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Humas TVRI namun belum memberikan respons hingga berita ini dinaikkan.
Sementara itu, Helmy Yahya menyebut bahwa surat Dewan Pengawas soal penonaktifan dirinya cacat hukum dan tidak mendasar.
Helmy Yahya mengubah citra TVRI mulai dari logo, membawa Liga Premier, hingga menarik pembaca berita dari kalangan muda. TVRI juga tercatat mendapatkan anugerah televisi ramah anak dari KPI.
[Gambas:Video CNN] (end)