Jakarta, CNN Indonesia --
Dita Soedarjo, wanita kelahiran 1992 ini merupakan lulusan Fashion Institute of Design & Merchandising (FDIM) di Los Angeles, Amerika Serikat. Ia adalah putri bungsu dari pasangan pebisnis
Soetikno Soedarjo dan Dian Muljadi.
Saat ini, ia tengah menjalankan usaha ritel es krim Haagen Dazs asal AS yang lisensinya dimiliki oleh perusahaan sang ayah yaitu PT Mugi Rekap Abadi atau MRA Group.
Dilansir berbagai media, MRA Group memiliki banyak lini bisnis mulai dari media massa, hotel, otomotif, retail hingga kuliner.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sektor otomotif, MRA Group merupakan satu-satunya perusahaan yang mengeluarkan lisensi resmi penjualan mobil mewah salah satunya Ferrari. Di bidang media, perusahaan ini juga membawahi merek majalah dan radio seperti Cosmopolitan, Harpers Bazaar, Hard Rock FM, I-Radio, dan lainnya.
Dahulu, tak banyak orang yang mengenal siapa perempuan berusia 27 tahun ini. Namanya baru mencuat saat dirinya berpacaran dengan mantan pemain basket nasional, Denny Sumargo pada 2018 lalu.
Sayangnya, hubungan mereka kandas sebelum menyelenggarakan pernikahan. Disebut-sebut ibunda Denny Sumargo tidak merestui hubungannya dengan Dita.
[Gambas:Video CNN]Dita kembali menjadi sorotan masyarakat saat sang ayah tersandung kasus korupsi dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolla Royce ke PT Garuda Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai perantara suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dari Rolls Royce.
Suap GarudaDalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.
Emirsyah dan Soetikno juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang. Dugaan ini berdasar pada sejumlah temuan KPK terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah juga tersangka baru lainnya, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) terkait pembayaran sejumlah aset.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno juga diduga memberi uang sejumlah US$2,3 juta dan 477 ribu Euro ke rekening Hadinoto di Singapura.
(din/asa)