Detik-detik Penyegelan Ruang Dewas TVRI oleh Karyawan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jan 2020 17:27 WIB
Karyawan TVRI mengaku menyegel ruang Dewas sebagai protes atas pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut.
Karyawan TVRI mengaku menyegel ruang Dewas sebagai protes atas pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Karyawan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengaku menyegel ruang Dewan Pengawas setelah Direktur Utara TVRI Helmy Yahya dipecat oleh Dewas.

Salah satu perwakilan karyawan, Agil Samal menjelaskan karyawan menerima kabar pemecatan Helmy Yahya tersebut pada Kamis (16/1) sore dan mereka langsung bertindak.

Agil menjelaskan penyegelan yang terjadi pada pukul 18.00 WIB tersebut dilakukan sejumlah karyawan secara spontan. Mereka menyegel dengan lakban merah dan tiga kertas bertuliskan "Disegel oleh Karyawan TVRI" agar tidak merusak pintu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami enggak bertemu dengan Dewas, satu orang pun. Di dalam ada sekretariat yang kami minta bantu untuk keluar, baru kami segel," kata Agil saat jumpa media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Agil mengatakan ada sekitar 4.000 dari total 4.800 karyawan TVRI yang tidak setuju dengan pemecatan Helmy. Menurut mereka, Dewas telah bertindak semena-mena, subjektif, dan tidak pernah melihat pencapaian direksi di bawah kepemimpinan Helmy Yahya.

"Dewas LPP TVRI, berniat untuk mengerdilkan kembali TVRI. Oleh karena itu, bersama pernyataan ini kami sampaikan mosi tidak percaya kepada Dewas LPP TVRI," kata Agil.

Agil menjelaskan saat ini segel sudah dibuka setelah Anggota Dewas Maryuni Kabul Budiono memohon kepada karyawan agar mereka bisa kembali. Permohonan itu dikabulkan dan segel dibuka sekitar pukul 12:00 WIB, Jumat (17/1).

Karyawan yang tidak setuju terhadap pemecatan Helmy juga meminta tiga pihak untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mereka khawatir masalah dalam tubuh TVRI ini akan mempengaruhi tunjangan kinerja atau tukin. Diketahui karyawan TVRI dijadwalkan mendapatkan tukin terhitung dari Oktober 2018 sampai Desember 2019 yang dijadwalkan akan dibayarkan secara rapel pada 1 Februari 2020 mendatang.

Tukin diatur dalam Perpres 89/2019 yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Desember 2019, jauh sebelum kisruh pemecatan Helmy pada Kamis (16/1) malam.

"Peristiwa ini akan menghambat perjalanan pembayaran tukin yg sudah diteken presiden. Karena dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TVR baru ada 'rumah' untuk membayar tunjangan, akan tetapi masih (nominal angka) kosong," kata Agil.

Menurut Agil bilangan angka yang masih kosong harus disetujui oleh Dirut definitif, tidak bisa disetujui oleh pelaksana tugas Dirut. Dengan begitu, karyawan harus menunggu Dirut yang sah terkait kepastian angka dan membuka peluang pencairan tukin memjadi lebih lama.

"Belum lagi jika proses pemberhentian ini ada perlawanan dari pak Helmy ke masalah hukum, maka selama masih proses hukum, belum bisa mengangkat Dirut baru," kata Agil. (adp/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER