Hukuman Bui Jung Joon-young dan Choi Jang-hoon Diringankan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 19:34 WIB
K-pop singer Jung Joon-young arrives to attend a hearing at the Seoul Central District Court in Seoul, South Korea, Thursday, March 21, 2019. A South Korean pop star has appeared at a court hearing to decide whether to arrest him over allegations that he illegally shared sexually explicit videos of women taken without their knowledge or consent in online group chats.(AP Photo/Lee Jin-man)
Pengadilan Distrik Pusat Seoul meringankan hukuman penjara bagi Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon terkait kasus pelecehan seksual berkelompok. (AP Photo/Lee Jin-man)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, meringankan hukuman penjara bagi Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon terkait kasus pelecehan seksual berkelompok.

Dalam persidangan pada Selasa (12/5), majelis hakim yang dipimpin Yoon Jong-gu memvonis Jung Joon-young dengan hukuman 5 tahun penjara, 80 jam kewajiban mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual, serta 5 tahun larangan bekerja di bidang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

Sementara itu, Choi Jong-hoon divonis 2,5 tahun penjara dengan 80 jam wajib mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual serta 3 tahun larangan bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan 80 jam sesi soal kekerasan seksual untuk Jung Joon-young.

Jaksa juga menuntut hukuman 5 tahun penjara dan 80 jam sesi tentang kekerasan seksual bagi Choi Jong-hoon.

Pengurangan vonis ditetapkan setelah Jung Joo-young dan Choi Jong-hoon mengajukan banding beberapa waktu lalu.

Sidang seharusnya berlangsung pada 7 Mei, tapi ditunda karena kuasa hukum kedua musisi tersebut memproses kesepakatan dengan korban.

"Jung Joon-young tidak menyerahkan perjanjian tertulis dengan korban. Kami mempertimbangkan fakta ia dapat menggambarkan situasi dengan sangat rinci meski menyangkal semua dakwaan. Dia tulus merefleksikan tindakannya," ucap Hakim Yoon Jong-gu.

"Fakta Choi Jong-hoon mencapai kesepakatan dengan korban sangat memengaruhi hukuman. Namun, ia terus menyangkal tuduhan dan kurang memiliki refleksi tindakannya secara tulus," tutur hakim seperti dilansir Xports News via Naver.

[Gambas:Video CNN]

Kasus pelecehan seksual berkelompok ini mulai masuk pengadilan sejak November 2019. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Burning Sun tahun lalu.

Berawal dari temuan penggunaan obat-obatan terlarang di kelab malam tersebut, polisi mendapatkan bukti sejumlah video pelecehan seksual oleh sejumlah orang, salah satunya solois Jung Joon-young.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan Jung Joon-young memiliki grup percakapan bersama beberapa artis lainnya, seperti Choi Jong-hoon, yang kerap membagikan foto serta video pelecehan seksual. (chri/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER