"Kami mengerti bahwa Pak Andre dan Ka Rina tidak ada niat sedikitpun untuk menghina, apalagi menyinggung. Semua itu murni ketidaksengajaan dan ketidaktahuan mereka atas marga Latu," kata Prilly dalam unggahan di Instagram Stories, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik marga Latuconsina. Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap keduanya.
Dalam laporan itu, pihak terlapor yakni Andre Taulany dan Rina Nose. Sedangkan pelapor, yakni Ruswan Latuconsina.
Prilly Latuconsina menyebut permintaan maaf Andre Taulany dan Rina Nose telah diterima oleh keluarga besarnya di Maluku. (screenshot via instagram story @prillylatuconsina) |
Pasal yang dilaporkan yakni soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari informasi yang dihimpun, Andre dan Rina dilaporkan berkaitan dengan candaan yang mereka lontarkan dalam sebuah acara televisi.
Saat itu, Andre mempelesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sedangkan Rina, mempelesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukontraksi.
Setelah kejadian itu, Andre Taulany dan Rina Nose sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina. (end)
Prilly Latuconsina menyebut permintaan maaf Andre Taulany dan Rina Nose telah diterima oleh keluarga besarnya di Maluku. (screenshot via instagram story @prillylatuconsina)