5 Poin Protokol Kesehatan Syarat Bioskop Jakarta Buka Lagi

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 16:18 WIB
Berikut lima syarat protokol kesehatan yang wajib dijalankan untuk pembukaan kembali bioskop di Jakarta.
Foto ilustrasi. Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan bioskop XXI di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberi lampu hijau pembukaan kembali sejumlah bioskop di Jakarta.

Meski demikian, ada lima syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi bioskop untuk kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Syarat-syarat itu antara lain menyangkut kapasitas bioskop, mengenakan masker, hingga pengaturan jarak di dalam bioskop.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI, Iffan, menyatakan sejumlah bioskop sudah mengantongi surat izin pembukaan. Bioskop-bioskop itu antara lain XXI, CGV, dan Cinepolis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK [Surat Keputusan] untuk pembukaan sudah dimiliki oleh bioskop tersebut [XXI, CGV, dan Cinepolis]. Namun pembukaan tergantung kebijakan manajemen mereka," kata Iffan melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).

Sejumlah bioskop kabarnya akan mulai membuka kembali operasional mereka pekan ini. Namun, belum ada satu pun yang memberikan kepastian hingga berita ini diturunkan.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi pihak XXI dan Cinepolis, tetapi belum ada respons dari mereka sejauh ini.

Lebih lanjut, Iffan mengungkapkan sejumlah salah kaprah soal protokol kesehatan di bioskop yang sempat beredar di media massa nasional. Salah satunya menyebut bahwa seluruh penonton harus keluar bioskop setiap 30 menit sekali, kemudian masuk kembali.

"Ini tidak betul," terang Iffan menjawab pertanyaan terkait kabar tersebut.

Selanjutnya, Iffan membagikan lima syarat protokol kesehatan terkait teknis operasional bioskop di DKI Jakarta.

Berikut lima syarat protokol kesehatan yang wajib dijalankan untuk pembukaan kembali bioskop di Jakarta:

1. Maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing (jaga jarak) antarpenonton minimal satu meter serta wajib mengenakan masker.
2. Dilarang makan dan minum di ruang teater.
3. Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk.
4. Petugas memakai masker, face shield (pelindung wajah), dan sarung tangan.
5. Pendataan penonton baik secara online atau manual dengan format mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, 6 digit angka pertama NIK (Nomor Induk Kependudukan).

(bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER