Sejumlah bioskop di Jakarta kembali dibuka. Masyarakat diminta tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan untuk menikmati sarana hiburan ini.
Bioskop menjadi salah satu tempat hiburan yang dapat menjadi alternatif rekreasi di kala pandemi. Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebut pekan ini operasional bioskop sudah dapat dilakukan, Rabu (21/10).
Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan pedoman mengenai aktivitas di ruangan tertutup yang juga berlaku bagi penikmat bioskop. Anggota Tim Komunikasi Publik #SatgasCovid19 Reisa Broto Asmoro mengungkap ada beberapa poin yang harus dipatuhi beraktivitas dalam ruang tertutup seperti bioskop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin tersebut antara lain upayakan ada sirkulasi udara, membatasi jumlah orang, kewajiban memakai masker dan cuci tangan, memastikan kondisi tubuh sehat, dan mematuhi protokol kesehatan.
"Ini adalah 5 cara mengantisipasi peredaran udara di ruang tertutup ber-AC," ucap dia pada 14 Juli lalu.
Pemprov DKI juga memberikan ketentuan melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Bioskop masuk pada kategori aktivitas di dalam ruangan atau indoor, berikut ketentuan yang harus dipatuhi, baik oleh pengunjung maupun pengelola fasilitas:
Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan sejumlah panduan bagi pengelola bioskop yang harus dipatuhi. Salah satu dari yang harus dipatuhi pengelola adalah memisahkan jalur keluar dan masuk bioskop. Pengelola juga harus memberi jeda 15-30 menit antar penayangan untuk mensterilikan ruangan.
Pengelola bioskop harus membersihkan benda yang rawan disentuh pengunjung setidaknya 1 jam sekali. Benda tersebut meliputi gagang pintu dan rail tangga. Selain itu, pengelola harus mencegah pengunjung berkumpul baik sebelum maupun setelah penayangan film. Selain itu, pengelola harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berfungsi baik.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 membantah pemberitaan yang menyebut penonton wajib keluar studio tiap jeda 30 menit untuk hirup udara segar. #SatgasCovid19 menyebut hal tersebut tidak tertuang dalam aturan dan protokol operasional bioskop.
(ayo/fjr)