Vicky Prasetyo mengumumkan dirinya negatif Covid-19 setelah pengacaranya menyebut sang presenter tak dapat hadir dalam sidang pada Kamis (7/1) karena positif terpapar virus corona.
Pesohor itu mengumumkan kabar tersebut melalui unggahan di Instagram resminya. Ia mengunggah foto hasil tes PCR yang ia lakukan di salah satu rumah sakit pemerintah.
"Alhamdulliah ya Allah," tulis Vicky di kolom keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar ini datang tak lama setelah pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah, mengabarkan bahwa kliennya positif Covid-19 dalam persidangan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Pagi jam 9 klien kami, terdakwa Vicky Prasetyo diperiksa di klinik Jakarta Timur. Hasil dari pemeriksaan terdakwa positif (COVID-19)," ujar Ramdan seperti dikutip detikHot.
Majelis hakim lantas meminta bukti hasil laboratorium yang menunjukkan Vicky terkena Covid-19. Ramdan pun menyodorkan telepon video dengan dokter yang menangani Vicky.
Hakim akhirnya menerima ketidakhadiran Vicky. Mereka lantas memutuskan untuk menunda persidangan. Merujuk pada proses isolasi mandiri 14 hari, maka sidang dijadwalkan digelar pada 4 Februari mendatang.
(nly/has)