Abdullah Gymnastiar atau dikenal Aa Gym menggugat cerai Ninih Muthmaininah atau akrab disapa Teh Ninih. Sebelumnya, keduanya sempat rujuk setelah dinyatakan cerai talak satu atau raj'i.
Pada Desember 2010 diketahui Teh Ninih menggugat cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung. Dai kondang tersebut sebelumnya mengumumkan telah mempersunting Alfarini Eridani sebagai istri kedua pada 2006.
Pada Juni 2011, permintaan Teh Ninih dikabulkan pengadilan agama di Bandung dan keduanya berstatus cerai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belum genap setahun, keduanya kembali rujuk pada 13 Maret 2012. Secara hukum islam, status talak raj'i atau cerai pertama membuat keduanya bisa rujuk.
Dilansir dari Detik, proses ijab kabul sebagai tanda rujuk dilakukan di masjid Darul Jannah, lingkungan pesantren Daarut Tauhid.
Setelah sembilan tahun dinyatakan rujuk, kabar perceraian Aa Gym dan Teh Ninih kembali mencuat. Kali ini Aa Gym yang disebut mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung.
Keterangan itu pun disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaiman, Rabu (17/3).
Menurutnya, dengan talak raj'i yang kedua, nantinya akan diketahui apakah pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak.
Talak raj'i dalam hukum islam merupakan talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
"Ujung-ujungnya Aa memang mengajukan cerai talak. Talak satu raj'i yang kedua. Jadi yang kedua ini apakah dari pihak Teh Ninih menerima atau tidak kita tidak tahu mungkin nanti ada kuasa yang lainnya," ujarnya.
Yoki enggan memberikan detil masalah rumah tangga yang terjadi antara Aa Gym dan Teh Ninih lantaran hal itu menjadi bagian dari privasi keduanya.
"Sebetulnya kalau alasan detailnya kita tidak bisa jelaskan karena sidangnya tertutup. Tapi secara global tidak ada kecocokan lagi dalam pasangan," katanya.
(tim/bac)