Humas Pengadilan Agama Bandung Kelas I A, Musthofa, membenarkan KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai talak Ninih Muthmaininah atau akrab disapa Teh Ninih, Rabu (31/3).
"Jadi sidang hari ini adalah sidang yang kedua. Tadi dari pihak kuasa Aa Gym hadir dan menyampaikan surat pencabutan perkara ini, sementara dari pihak Teh Ninih tidak hadir," kata Musthofa ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/3).
Musthofa menuturkan, pencabutan perkara gugatan cerai Aa Gym dengan berkas 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg merupakan hal yang sah karena belum sampai proses sidang klarifikasi majelis hakim kepada para pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan ditetapkan bahwa perkara itu selesai, sudah tidak dicabut," kata Musthofa.
"Apalagi karena ini pencabutan karena belum ada jawaban dari Teh Ninih. Istilahnya oleh hakim dianggap sebagai kemaslahatan keluarga Teh Ninih dan Aa gym maka pencabutan itu dikabulkan," lanjutnya.
Dengan dicabutnya gugatan cerai tersebut, Musthofa memastikan tidak ada persidangan lanjutan antara Aa Gym dan Teh Ninih. "Kecuali kalau nanti mereka mengajukan lagi. Itu terserah kepada beliau-beliau," katanya.
Musthofa sendiri mengaku tak tahu alasan pencabutan gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih yang didaftarkan pada pekan lalu.
"Kalau saya baca di surat gugatan, tidak ada alasannya. Ya mudah-mudahan alasan pencabutannya untuk perbaikan rumah tangga, itu harapan kami," kata Musthofa.
Kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, sebelumnya menyatakan usai persidangan bahwa dai kondang itu telah mencabut gugatan cerai atas Teh Ninih.
Dedi enggan menjawab soal alasan Aa Gym mencabut gugatan cerai dengan alasan "masalah keluarga", namun ia membenarkan hal itu berdasarkan permintaan langsung dari sang dai.
"Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari langsung Aa kita hanya kirim surat dan dikabulkan," tuturnya.
![]() |
Aa Gym sebelumnya kembali menggugat cerai talak istrinya, Ninih Muthmainnah, setelah sempat rujuk. Gugatan cerai tersebut telah diajukan Pimpinan Daarut Tauhid (DT) itu ke Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, cerai talak Aa Gym teregistrasi dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg di mana surat permohonan disampaikan pada 3 Maret 2021.
Adapun agenda sidang pertama pada Rabu (17/3) lalu yaitu pemeriksaan berkas dan pemeriksaan pada penggugat dan tergugat. Namun, para pihak tidak dapat hadir di persidangan karena ada keperluan.
Pada Desember 2010 diketahui Teh Ninih menggugat cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung. Dai kondang tersebut sebelumnya mengumumkan telah mempersunting Alfarini Eridani sebagai istri kedua pada 2006.
Pada Juni 2011, permintaan Teh Ninih dikabulkan pengadilan agama di Bandung dan keduanya berstatus cerai. Namun belum genap setahun, keduanya kembali rujuk pada 13 Maret 2012. Secara hukum islam, status talak raj'i atau cerai pertama membuat keduanya bisa rujuk.
(hyg/end/bac)