ANTV Akan Siarkan Leslar Nikah, KPID Minta KPI Beri Sanksi

CNN Indonesia
Jumat, 13 Agu 2021 16:25 WIB
Pihak KPID Jawa Barat menilai cara pernikahan yang ditayangkan stasiun televisi ANTV itu melanggar undang-undang penyiaran.
Lesti Kejora akan menikah dengan Rizky Billar dan rencana disiarkan stasion televisi swasta. (Tangkapan Layar Akun Instagram @lestykejora)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengeluarkan keputusan yang ditujukan kepada kantor KPI Pusat di Jakarta terkait rencana penyiaran pernikahan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar).

Pihak KPID Jawa Barat menilai cara pernikahan yang ditayangkan stasiun televisi ANTV itu melanggar undang-undang penyiaran dan meminta KPI menjatuhkan sanksi.

Menurut Adiyana Slamet, siaran acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar termasuk siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi yang tidak boleh menjadi tayangan untuk publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penayangan kehidupan pribadi itu kan tidak boleh di lembaga penyiaran salah satunya pernikahan, konflik rumah tangga, dan sebagainya, itu tertera pada pasal 1 Pedoman Perilaku Penyiaran poin 24 tentang kehidupan pribadi seperti pernikahan, perceraian, dan lain-lain tidak boleh ditayangkan," ujar Adiyana kepada CNNIndonesia pada Jumat (13/8).

Adiyana melanjutkan, siaran langsung pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar juga melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kemudian melanggar Pasal 13 ayat 2 yang menyatakan bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Atas pertimbangan itu, KPID Jawa Barat lantas meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran ANTV selaku pihak yang akan menayangkan acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Selanjutnya, kami sudah berkirim surat ke KPI Pusat karena ini sistemnya sistem siaran jaringan, jadi kami berkirim surat ke KPI Pusat untuk memberikan sanksi ke lembaga penyiaran tersebut. Kami nanti akan berkoordinasi lagi ke KPI Pusat," ujar Adiyana.

Pihak KPID Jawa Barat juga berharap bahwa teguran ini menjadi menjadi kasus terakhir di tahun ini. Pihak KPID Jawa Barat, ungkap Adiyana, telah melayangkan sejumlah rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar P3SPS selama 13 Maret 2021 - 8 Agustus 2021.

Teguran itu diberikan kepada sembilan lembaga penyiaran di Indonesia karena menayangkan kehidupan pribadi seseorang seperti pernikahan hingga perceraian yang dilarang dalam undang-undang penyiaran.

Seperti dalam kasus acara pernikahan Aurelie Hermansyah dengan Atta Halilintar yang disiarkan secara langsung di RCTI pada 19 Maret 2021.

Sementara itu, acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billaryang pada 19 Agustus itu akan ditayangkan hampir tujuh jam di saluran ANTV. Acara itu akan berlangsung mulai jam 8.30-09.30 WIB dalam judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB untuk edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".

(nly/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER