Puluhan Ribu Teken Petisi Boikot Saipul Jamil Muncul di TV

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 20:15 WIB
Sertidaknya 38 ribu orang meneken petisi, mendukung aksi boikot Saipul Jamil di TV dan Youtube.
Sertidaknya 38 ribu orang meneken petisi, mendukung aksi boikot Saipul Jamil di TV dan Youtube. (Foto: Agung Pambudhy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setidaknya 38 ribu orang meneken petisi boikot Saipul Jamil tampil di TV dan Youtube. Hal tersebut dilihat dari sebuah petisi di situs Change.org, Jumat (3/9).

Petisi yang digagas akun Lets Talk and Enjoy ini ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia. Dorongan boikot dikaitkan dengan status Saipul sebagai mantan narapidana kasus peodfilia.

"Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?" tulis sang penggagas petisi boikot di situs Change.org.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggagas petisi menyebut tampilnya Saiful Jamil akan berdampak buruk bagi korban pencabulan.

"Berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya." lanjut deskripsi petisi tersebut.

Selain ke KPI, permohonan boikot juga ditujukan untuk stasiun televisi. Mereka tak meninginkan Saipul Jamil wara-wiri di industri hiburan.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma."

Saipul Jamil bebas Murni Kamis (2/9) setelah lima tahun jalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Cipinang.

Pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Pelantun lagu Ratu Hatiku itu juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.

Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.

(tim/fjr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER