Stasiun Jatinegara hingga Tugu Proklamasi Jadi Objek Cagar Budaya

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 22:30 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang 2020-2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang 2020-2021. Dari 14 objek itu, di antaranya Stasiun Jatinegara hingga Tugu Proklamasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang 2020-2021. Dari 14 objek itu, di antaranya Stasiun Jatinegara hingga Tugu Proklamasi.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan penetapan objek sebagai Cagar Budaya ini merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menjelaskan penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," jelas Iwan.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.

Suasana Tugu Proklamasi usai diselenggarakan upacara Hari Kemerdekaan RI ke-74.Tugu Proklamasi Jakarta menjadi objek Cagar Budaya. (CNN Indonesia/Dini Nur Asih)

Kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya," katanya.

Berikut daftar 14 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya:

1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

(dmi/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER