Jakarta, CNN Indonesia --
Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali terlibat masalah. Kali ini, mereka dilaporkan karena diduga membawakan ulang atau cover lagu ciptaan Erwin Agam tanpa izin.
Kuasa hukum Erwin Agam, Arianto, mengatakan dua lagu dipermasalahkan dalam hal ini, yakni emas Hantara dan Luka Sekarat Rasa. Dua lagu tersebut di-cover lima kali oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan dan diunggah di YouTube masing-masing.
"Setelah dikonfirmasi dan mencocokkan data ternyata benar tim Tri Suaka tidak meminta izin dan saat dikonfirmasi tidak ditanggapi dan itu pun cover-nya banyak sekali, satu lagu bisa ia cover 5 versi," kata kuasa hukum Erwin Agam, Arianto dilansir dari detikHot, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagunya ada dua, tapi dijadikan cover enam. Views-nya itu mencapai 10 juta penonton, satu lagu bisa 2 juta penonton dan ada yang 3 juta, 6 juta view-nya, ada yang 12 juta," imbuh Arianto.
Erwin Agam kesal karena Tri Suaka dan Zinidin Zidan membawakan ulang kedua lagu tersebut untuk mencari uang tanpa ada itikad baik memikirkan pencipta lagu.
 Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi pihak Erwin Agam karena dituding mengcover lagu tanpa izin. (Tangkapan Layar Instagram/@xdjtrisuaka) |
Sehingga, Erwin Agam meminta royalti atas lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
"Setelah itu karena orangnya tidak ada itikad baik, Pak Erwin Agam sekarang meminta royalti untuk lagu yang tidak dimintai izin ini menunjuk pengacara dan Tim Advokasi Forkami untuk memfasilitasi ini," jelas Arianto.
Lanjut ke sebelah...
Arianto mengatakan Erwin Agam telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan, tapi tidak ada tanggapan. Erwin Agam kemudian melakukan somasi kedua kepada penyanyi tersebut.
Jika tidak ada tanggapan selama tujuh hari, Erwin Agam tak segan membawa masalah itu ke jalur hukum karena Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap telah melanggar undang-undang hak cipta.
"Dia itu sebagai plagiat. Kami sudah sampaikan beberapa kali jangan sampai ini panjang. Tapi mereka tidak ada itikad baiknya ya sudah, kalau memang tidak ada itikad baiknya kami lanjutkan bisa masuk ke ranah pidana dan perdata. Kalau perdatanya kami tuntut Rp 10 miliar, 10 lagu," ungkap Arianto.
"Kedua kita sebut mereka melakukan pembajakan lagu hak cipta orang lain. Itu menurut undang-undang hak cipta, diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 1 poin 23. Yang isinya itu tentang pembajakan lagu ciptaan orang lain," imbuhnya.
Menurut Arianto kliennya merupakan salah satu pencipta lagu yang hits pada 2021. Beberapa karyanya kerap dibawakan ulang oleh musisi lain.
Arianto mengatakan para musisi biasanya melakukan kerja sama hingga meminta izin kepada Erwin. Namun, beberapa orang, termasuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan, melakukan cover tanpa izin.
Erwin Agam juga telah berusaha menghubungi Tri Suaka dan Zinidin Zidan melalui media sosial mereka. Namun, upaya itu tidak ditanggapi oleh kedua musisi tersebut.
"Maksudnya [Erwin] mau minta kerja sama, kami carikan solusi biar dapat nilai dan kami pun sebagai pemilik mendapatkan juga dengan kerja sama, tetapi tidak ditanggapi. Sudah sampai beberapa waktu nanya itu, tapi tidak ditanggapi sampai sekarang," kata Arianto.