Kidd Creole Dihukum 16 Tahun Penjara Buntut Bunuh Tunawisma

CNN Indonesia
Kamis, 05 Mei 2022 22:00 WIB
Rapper Kidd Creole dihukum 16 tahun penjara karena membunuh tunawisma di New York. Foto: (AP/Steven Hirsch)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapper Kidd Creole dihukum 16 tahun penjara karena membunuh seorang pria tunawisma di New York. Rapper berusia 62 tahun itu dinyatakan bersalah atas kematian John Jolly pada Agustus 2017.

"Kematian Tuan Jolly sangat menghancurkan keluarganya dan orang-orang yang mengenalnya," tutur Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg dalam pernyataan resmi, seperti diberitakan AP pada Rabu (4/5).

"Kami akan terus memastikan semua orang di wilayah kami dapat menjalani hidup mereka dengan rasa aman dan nyaman yang berhak mereka dapatkan," lanjutnya.

Rapper bernama asli Nathaniel Glover itu pada membunuh John Jolly dengan menikamnya dua kali di dada. Ia menikam dengan pisau steak di tengah kota Manhattan.

Jaksa menuduh Kidd Creole menikam Jolly akibat kemarahan karena ia mengira Jolly seorang gay dan menggodanya. Setelah menikam Jolly, Creole mengganti baju dan mencuci pisaunya.

Dilansir dari People (4/5), sekelompok turis menemukan Jolly terkapar di jalan setelah ditikam. Ia pun dibawa ke rumah sakit terdekat, tetapi kondisinya tak terselamatkan hingga meninggal dunia.

Sang rapper lalu ditangkap polisi keesokan harinya. Selama persidangan pada April 2022, pengacara Creole menyebut tindakan kliennya sebagai upaya membela diri karena merasa terancam.

Namun, Asisten Jaksa Wilayah Mark Dahl mengatakan Kidd Creole akhirnya mengaku kepada polisi menikam pria itu bukan untuk membela diri, melainkan karena mengira Jolly menggodanya.

Celestin juga turut merilis pernyataan resmi usai hukuman penjara Creole diumumkan. Menurut sang pengacara, hukuman yang dibebankan kepada Creole sangat ekstrem.

Meski demikian, ia berjanji akan tetap patuh terhadap sistem peradilan dan kini akan fokus terhadap proses banding. Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang dapat diajukan banding dari hukuman tersebut.

"Menurut saya hukuman hari ini sangat berat dan ekstrem. Meskipun saya kecewa, saya tetap percaya pada sistem peradilan kita. Fokus saya sekarang adalah proses banding," tutur Celestin.

"Saya yakin putusan ini akan dibatalkan saat banding. Saya percaya 16 tahun yang diberikan adalah beban berat, dan dimotivasi bukan oleh bukti dan fakta melainkan oleh faktor eksternal," lanjutnya.

Kidd Creole merupakan rapper yang tergabung dalam grup rap Grandmaster Flash and the Furious Five. Ia merupakan salah satu pendiri grup rap yang dibentuk pada akhir 1970-an di Bronx itu.

Salah satu lagu hit Grandmaster Flash and the Furious Five berjudul The Message yang rilis pada 1982. Grup rap itu bahkan masuk ke dalam Rock and Roll Hall of Fame pada 2007, menjadi grup rap pertama yang meraih prestasi itu.

(ap, frl/chri)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK