Hakim Tolak Permintaan Johnny Depp Soal Gugatan Balik Amber Heard
CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 14:20 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pihak Johnny Depp meminta untuk membatalkan gugatan balik Amber Heard, namun ditolak oleh hakim. (Foto: AFP/STEVE HELBER)
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Penney Azcarate menolak permintaan pihak Johnny Depp untuk membatalkan gugatan balik Amber Heardsenilai US$100 juta.
Depp menggugat mantan istrinya pada 2019 senilai US$50 juta atas pencemaran nama baik. Ia merespons tulisan Heard di Washington Post yang dipublikasikan pada 2018.
Dalam tulisan tersebut, Heard mengklaim sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun nama Depp tidak tercantum dalam tulisan tersebut, ia merasa dirugikan atas tulisan tersebut.
Kemudian, Amber Heard pun menggugat balik berdasarkan sebuah pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Adam Waldman, pengacara Johnny Depp, kepada The Daily Mail yang dipublikasikan 2020.
Waldman mengatakan bahwa tuduhan pelecehan yang dialami Heard sebagai sebuah hoaks dan dibuat-buat.
Dalam persidangan yang digelar di Fairfax, Virginia, AS, pada Selasa (24/5) waktu setempat, Benjamin Chew berargumen bahwa pihak Heard tidak dapat memberikan bukti bahwa Depp berpartisipasi atau mengizinkan Waldman untuk memberikan komentar tersebut.
"Tuan Waldman bersaksi bahwa dia melakukan penyelidikan ekstensif dan percaya bahwa ketiga pernyataan itu benar," kata Chew, berdasarkan video yang diunggah channel Law & Crime Network.
"Nona Heard tidak dapat menyajikan apapun yang bertentangan dengan fakta yang tak terbantahkan itu. Nona Heard tidak dapat membuktikan kedengkian yang sebenarnya dari tiga pernyataan Tuan Waldman," lanjut Chew.
Selain itu, Chew juga menyatakan bahwa Depp bahkan tidak pernah membaca pernyataan Waldman hingga hal tersebut digugat.
Di sisi lain, Ben Rottenborn yang merupakan pengacara Amber Heard membalas argumen Benjamin Chew. Ia berpendapat bahwa Adam Waldman bertanggung jawab atas pernyataannya karena ia merupakan pengacara Depp.
"Tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan [pihak Depp] berdasarkan argumen kebencian ini," kata Rottenborn.
"Bukti menunjukkan bahwa tidak hanya Waldman merupakan agen dari Depp, tapi keduanya berkonspirasi untuk menuduh Amber telah membuat hoaks dan memalsukan bukti yang mereka yakini mendukung teori mereka dan apa yang ingin mereka capai," sambungnya.
Rottenborn juga mengatakan bahwa serangan balik itu 100 persen salah dan hoaks itu tidak pernah dilakukan oleh Heard.
"Tuan Depp adalah pelaku yang melecehkan Nona Heard. Ia [Heard] tidak bersekongkol dengan teman-temannya untuk membuat hoaks. Ia tidak membuat hoaks sendiri," tegas Rotternborn.
Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak, Hakim Penney Azcarate memutuskan untuk menolak permintaan pihak Johnny Depp untuk membatalkan gugatan balik dari pihak Amber Heard.
Azcarate mengatakan bahwa ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Waldman sebagai agen untuk Depp ketika membuat pernyataan tersebut. Kemudian, ia juga menolak argumen Chew bahwa seharusnya Heard menggugat Waldman, bukan Depp.
"Mengenai hal kebencian itu, Tuan Waldman membuat pernyataan balasan setelah ia bertemu dengan kliennya. Selain itu, ada bukti bahwa [Depp] bersama Tuan Waldman dalam sebuah rapat pada Februari 2020 dengan Daily Mail Online," ujar Azcarate, berdasarkan video persidangan lewat channel Law & Crime.
"Ada lebih dari sedikit bukti bahwa juri yang pantas dapat menyimpulkan bahwa Tuan Waldman membuat pernyataan balik sambil menyadari bahwa itu salah atau dengan ceroboh mengabaikan kebenaran mereka," sambungnya.
Azcarate menegaskan bahwa, "Bukan peran saya untuk mengukur bobot bukti."
"Soal kebencian yang sebenarnya adalah tugas bagi pencari fakta. Sehingga, mosi serangan balik ditolak," tegasnya menutup pernyataannya.
Sidang Johnny Depp melawan Amber Heard akan dilanjutkan hari ini, Rabu (25/5) malam waktu Indonesia. Pada persidangan nanti, Kate Moss yang merupakan mantan kekasih Depp akan dihadirkan sebagai saksi.
Supermodel Inggris itu disebut bakal bersaksi melalui video dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Johnny Depp oleh Amber Heard.
Kate Moss bakal diminta bersaksi terkait pernyataan Amber Heard bahwa sang supermodel pernah menjadi korban kekerasan ketika pacaran dengan Johnny Depp pada 1990-an.
Tak hanya itu, kesaksian Kate Moss juga bisa memberikan narasi alternatif tentang perlakuan Depp kepada kekasih.
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Penney Azcarate menolak permintaan pihak Johnny Depp untuk membatalkan gugatan balik Amber Heardsenilai US$100 juta.
Depp menggugat mantan istrinya pada 2019 senilai US$50 juta atas pencemaran nama baik. Ia merespons tulisan Heard di Washington Post yang dipublikasikan pada 2018.
Dalam tulisan tersebut, Heard mengklaim sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun nama Depp tidak tercantum dalam tulisan tersebut, ia merasa dirugikan atas tulisan tersebut.
Kemudian, Amber Heard pun menggugat balik berdasarkan sebuah pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Adam Waldman, pengacara Johnny Depp, kepada The Daily Mail yang dipublikasikan 2020.
Waldman mengatakan bahwa tuduhan pelecehan yang dialami Heard sebagai sebuah hoaks dan dibuat-buat.
Dalam persidangan yang digelar di Fairfax, Virginia, AS, pada Selasa (24/5) waktu setempat, Benjamin Chew berargumen bahwa pihak Heard tidak dapat memberikan bukti bahwa Depp berpartisipasi atau mengizinkan Waldman untuk memberikan komentar tersebut.
"Tuan Waldman bersaksi bahwa dia melakukan penyelidikan ekstensif dan percaya bahwa ketiga pernyataan itu benar," kata Chew, berdasarkan video yang diunggah channel Law & Crime Network.
"Nona Heard tidak dapat menyajikan apapun yang bertentangan dengan fakta yang tak terbantahkan itu. Nona Heard tidak dapat membuktikan kedengkian yang sebenarnya dari tiga pernyataan Tuan Waldman," lanjut Chew.
Selain itu, Chew juga menyatakan bahwa Depp bahkan tidak pernah membaca pernyataan Waldman hingga hal tersebut digugat.
Di sisi lain, Ben Rottenborn yang merupakan pengacara Amber Heard membalas argumen Benjamin Chew. Ia berpendapat bahwa Adam Waldman bertanggung jawab atas pernyataannya karena ia merupakan pengacara Depp.
"Tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan [pihak Depp] berdasarkan argumen kebencian ini," kata Rottenborn.
"Bukti menunjukkan bahwa tidak hanya Waldman merupakan agen dari Depp, tapi keduanya berkonspirasi untuk menuduh Amber telah membuat hoaks dan memalsukan bukti yang mereka yakini mendukung teori mereka dan apa yang ingin mereka capai," sambungnya.
Pihak Johnny Depp meminta untuk membatalkan gugatan balik Amber Heard, namun ditolak oleh hakim. (Foto: AFP/JIM WATSON)
Rottenborn juga mengatakan bahwa serangan balik itu 100 persen salah dan hoaks itu tidak pernah dilakukan oleh Heard.
"Tuan Depp adalah pelaku yang melecehkan Nona Heard. Ia [Heard] tidak bersekongkol dengan teman-temannya untuk membuat hoaks. Ia tidak membuat hoaks sendiri," tegas Rotternborn.
Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak, Hakim Penney Azcarate memutuskan untuk menolak permintaan pihak Johnny Depp untuk membatalkan gugatan balik dari pihak Amber Heard.
Azcarate mengatakan bahwa ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Waldman sebagai agen untuk Depp ketika membuat pernyataan tersebut. Kemudian, ia juga menolak argumen Chew bahwa seharusnya Heard menggugat Waldman, bukan Depp.
"Mengenai hal kebencian itu, Tuan Waldman membuat pernyataan balasan setelah ia bertemu dengan kliennya. Selain itu, ada bukti bahwa [Depp] bersama Tuan Waldman dalam sebuah rapat pada Februari 2020 dengan Daily Mail Online," ujar Azcarate, berdasarkan video persidangan lewat channel Law & Crime.
"Ada lebih dari sedikit bukti bahwa juri yang pantas dapat menyimpulkan bahwa Tuan Waldman membuat pernyataan balik sambil menyadari bahwa itu salah atau dengan ceroboh mengabaikan kebenaran mereka," sambungnya.
Azcarate menegaskan bahwa, "Bukan peran saya untuk mengukur bobot bukti."
"Soal kebencian yang sebenarnya adalah tugas bagi pencari fakta. Sehingga, mosi serangan balik ditolak," tegasnya menutup pernyataannya.
Sidang Johnny Depp melawan Amber Heard akan dilanjutkan hari ini, Rabu (25/5) malam waktu Indonesia. Pada persidangan nanti, Kate Moss yang merupakan mantan kekasih Depp akan dihadirkan sebagai saksi.
Supermodel Inggris itu disebut bakal bersaksi melalui video dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Johnny Depp oleh Amber Heard.
Kate Moss bakal diminta bersaksi terkait pernyataan Amber Heard bahwa sang supermodel pernah menjadi korban kekerasan ketika pacaran dengan Johnny Depp pada 1990-an.
Tak hanya itu, kesaksian Kate Moss juga bisa memberikan narasi alternatif tentang perlakuan Depp kepada kekasih.