Rezky Aditya Siap Tes DNA dan Tanggung Jawab Jika Naira Anak Biologis
Aktor Rezky Adhitya Dradjamoko atau Rezky Aditya menegaskan akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita apabila hasil tes DNA membuktikan demikian.
Hal demikian ia sampaikan merespons keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan bahwa dirinya ayah biologis dari Naira.
"Disini saya tegaskan saya akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban saya sebagai orang tua kepada Naira jika memang proses tes DNA bisa dilakukan dan hasilnya saya ayah biologis dari Naira," kata Rezky yang dikutip dari kanal YouTube Ana Sofa Yuking, Sabtu (28/5).
Rezky bercerita, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Wenny melalui kuasa hukumnya ketika memenangkan perkara atas gugatan yang dilayangkan Wenny di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rezky mengakui, saat itu bersedia untuk melakukan tes DNA terhadap Naira. Namun, tes DNA itu tak dapat dilakukan karena ada permintaan lain dari pihak Wenny.
"Ini semua semata-mata saya lakukan dengan alasan kemanusiaan dan untuk memutus keraguan atas keputusan hukum terhadap Naira," ungkap Rezky.
Di sisi lain, Rezky turut mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan para penggemarnya atas kejadian di masa lalunya.
"Saat ini saya sebagai kepala keluarga berkewajiban agar istri dan anak saya dalam keadaan bahagia," ujar suami artis Citra Kirana tersebut.
Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika Wenny Ariani memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menggugat Rezky untuk mengakui dan bertanggung jawab terhadap Naira.
Rezky disebut tidak memiliki iktikad baik untuk menikahi Wenny sampai saat ini sehingga Naira menurut hukum disebut sebagai anak hasil luar nikah dan berstatus tidak mempunyai ayah kandung. Menurut Wenny, hal itu menimbulkan rasa kecewa dan malu.
Dalam surat gugatan yang dilayangkan Wenny disebut sejak Naira lahir, pembiayaan hidup sepenuhnya ditanggung oleh Wenny tanpa sama sekali ada bantuan dari Rezky.
Sikap Rezky tersebut dinilai telah membuat kerugian sehingga Wenny mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan untuk seluruhnya. Atas dasar itu, Wenny pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan gugatannya dikabulkan sebagian.
(rzr/mik)