Jakarta, CNN Indonesia --
Artis Nikita Mirzani protes soal beredarnya surat penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurutnya, surat itu beredar di tengah masyarakat padahal dirinya belum pernah menerima surat tersebut. Kepolisian sempat membantah mengenai surat penetapan Niki sebagai tersangka.
"Ada dua surat di tanggal yang sama 13 Juni surat tersangka tersebar luas ke kalian, ke musuh saya, terus kenapa belum ada keterangan dari saya. Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nikita kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan terdapat banyak kejanggalan selama proses penyidikan perkara itu berlangsung.
Selain surat penetapan tersangka, Nikita juga menyoroti peranan kepolisian yang tak pernah melakukan upaya restorative justice dalam menangani perkara tersebut.
Penyidik pada Polresta Serang Kota dinilai tak mengindahkan surat edaran yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengedepankan upaya restorative justice dalam menangani kasus UU ITE.
"Tidak pernah restorative justice, mereka melakukan upaya paksa penggeledahan, masuk tanpa izin surat dari pengadilan," jelasnya.
Ia pun menjelaskan laporan terhadap dirinya dibuat pada 16 Mei lalu. Kemudian, pada 27 Mei dirinya menerima surat panggilan untuk pemeriksaan pada 31 Mei.
Namun, kata dia, pada tanggal tersebut tiba-tiba dirinya menerima lagi surat untuk datang ke kantor polisi dan menyampaikan klarifikasinya. Proses kilat itu berlanjut hingga pada 4 Juni terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Lanjut ke sebelah...
Ketika penyidikan dimulai, Nikita pun mengklaim telah menerima panggilan pemeriksaan pertamanya pada 9 Juni. Niki pun tak menghadiri panggilan tersebut sehingga diminta untuk hadir kedua kalinya pada 13 Juni sebagai saksi.
"Padahal kan proses ini saya tuh belum datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, akan ada pemanggilan lagi, ini enggak. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepet gitu," tambah dia.
Sebagai bentuk protesnya, Nikita melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pengaduan itu dibuat oleh artis yang akrab disapa Nyai itu didampingi pengacaranya Fachmi Bachmid pada Rabu (22/6). Laporan teregister dalam Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan status kliennya dalam kasus pencemaran nama baik sampai saat ini masih saksi. Ia membantah kabar yang beredar di media yang menyebut Nikita sudah berstatus tersangka.
"Itu menjadi kewenangan dari kepolisian yang ada di Polda Banten dan Polres Serang kota. Tapi berdasarkan informasi yang saya terima sudah dijelaskan status Niki itu adalah saksi. Itu adalah penjelasan kepolisian," ungkapnya kepada awak media saat ditemui seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (18/6).
Sebelumnya, Nikita telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kala itu, ia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik di Polres Serang Kota.
"Jadi kami berpegang dari keterangan tersebut, yang menyatakan bahwa Nikita adalah sebagai saksi," papar Fachmi.
Sebelumnya, Nikita dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh seseorang bernama Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda.