Ketua Asosiasi Penyanyi Korea Minta BTS Tak Hiatus

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2022 19:30 WIB
Ketua Asosiasi Penyanyi Korea komentari rumor BTS hiatus yang sudah dibantah HYBE. ARMY berang karena komentar tersebut seolah BTS bubar. Foto: (dok. Big Hit Music via Twitter)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Asosiasi Penyanyi Korea Lee Ja-yeon ikut berkomentar mengenai rumor BTS hiatus sebagai grup dan lebih fokus pada proyek solo pada masa mendatang. Ia berpendapat hal itu bisa menyebabkan dampak negatif pada fenomena hallyu.

"Saya khawatir gelombang Korea (hallyu) yang terpusat pada BTS, soft power budaya terkuat di Korea dan dunia, bisa memudar," kata Lee Ja-yeon, seperti dilansir Korea Times, Rabu (22/6).

"Seperti Beatles kedua, hal itu tidak terjadi dengan mudah, kecil kemungkinan akan ada BTS kedua. Jadi, saya khawatir hallyu akan terpotong."

Oleh sebab itu, Lee Ja-yeon menyarankan BTS serta label atau agensi mempertimbangkan ulang rencana para member untuk lebih fokus pada proyek solo daripada grup.

"Anda mungkin telah membuat keputusan setelah pertimbangan mendalam, tapi bisakah kalian mempertimbangkannya kembali (menarik keputusan) demi industri musik Korea?" saran Lee Ja-yeon.

Selain industri musik, Lee menilai keputusan BTS untuk lebih fokus pada proyek solo bisa berdampak pada penurunan sektor pariwisata terkait hallyu.

HYBE sama sekali belum berkomentar mengenai saran dan kekhawatiran Lee Ja-yeon.

Terpisah, kekhawatiran Lee Ja-yeon malah dikritik oleh ARMY selaku fan BTS. Banyak dari mereka menilai pernyataan Lee Ja-yeon seolah-olah idola mereka akan bubar.

Fan juga menyatakan keputusan grup harus dihormati. Orang ketiga, seperti asosiasi, disebut tidak berhak memperdebatkan keputusan tersebut.

"BTS bukan mesin tapi manusia. Manusia-manusia itu mengatakan mereka menghadapi batasan dan butuh waktu untuk pertumbuhan pribadi, jadi mengapa Anda mendorong mereka untuk terus bekerja? Hentikan," tulis netizen.

Lanjut ke sebelah...

 



ARMY Kritik Ketua Asosiasi Penyanyi Korea


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :