Veranosiliyana Muncul dan Buka Suara Soal Sirajuddin Mahmud
Perempuan yang menggugat pengakuan dari Sirajuddin Mahmud, Veranosiliyana, akhirnya muncul ke publik. Dalam sebuah video yang beredar, ia mengaku merasa "tidak mengganggu suami orang".
Seperti dalam video yang dikutip dari Insertlive, Veranosiliyana menegaskan dirinya bertemu dengan pria yang kini menjadi suami Zaskia Gotik tersebut pada 2019.
"Saya Veranosiliyana dari Yogyakarta," kata Veranosiliyana di awal video yang rilis Kamis (28/7) tersebut. "Jadi di tahun 2019 saya dikenalkan oleh seorang teman, dia bilang 'nanti saya kenalkan dengan seorang teman yang duda' begitu," katanya.
"Jadi saya bersedia dikenalkan. Waktu itu saya merasa enggak ada masalah, karena kan saya tidak sedang mengganggu suami orang seperti yang diberitakan," lanjutnya.
Pengakuan ini senada dengan pemaparan pengacara Sion Tarigan selaku kuasa hukumnya dan pengacara Indra Tarigan yang semula menjelaskan duduk perkara kasus ini kepada media.
Kedua pengacara tersebut sebelumnya mengatakan bahwa Veranosiliyana bertemu dengan Sirajuddin Mahmud sekitar akhir 2019 dan keduanya memiliki teman yang sama. Keduanya kemudian berkenalan hingga Veranosiliyana mengaku hamil anak Sirajuddin.
"Saya hamil kemudian ditinggal, dia menikah dengan orang lain," kata Veranosiliyana merujuk pada pernikahan Sirajuddin Mahmud dengan Zaskia Gotik pada April 2020.
"Saya hamil duluan, kemudian dia menikah. Jadi ketika saya dekat dan berhubungan dengan dia, statusnya [Sirajuddin Mahmud] duda," lanjutnya merujuk pada status Sirajuddin yang usai bercerai dari Imel pada 2018.
Hingga kemudian, Veranosiliyana yang juga dikenal sebagai Inez Gonzales ini menggugat Sirajuddin Mahmud ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Veranosiliyana menggugat Sirajuddin dan menuntut sejumlah hal, mulai dari tes DNA dan pengakuan atas anak yang disebut kini sudah berusia dua tahun, serta ganti rugi materi juga non-materi.
Menurut dokumen gugatan Nomor Perkara 136/Pdt.G/2022/PN Ckr yang diajukan pada 20 Juni 2022, Veranosiliyana menuntut ganti rugi materi sebesar Rp7,5 miliar dan immateril sebesar Rp10 miliar.
Persidangan gugatan tersebut pun sudah berjalan untuk kedua kalinya. Untuk kedua kali pula pada 27 Juli 2022, Sirajuddin tidak muncul sehingga sidang harus ditunda kembali.
Hakim Ketua mengatakan dalam persidangan bahwa Pengadilan telah memanggil Sirajuddin sebagai tergugat secara patut per 20 Juli 2022.
"Berdasarkan panggilan per tanggal 20 Juli 2022, kita sudah memanggil tergugat Sirajuddin Mahmud untuk bersidang hari ini pada 27 Juli 2022 secara sah dan patut karena sudah lebih dari 3 hari," kata hakim.
"Berdasarkan relas panggilan, jurusita Pengadilan Negeri Cikarang tidak bertemu dengan yang bersangkutan, rumah dalam keadaan terkunci, maka diteruskan ke kantor Desa," lanjutnya.
"Kita panggil kembali untuk tergugat satu minggu ke depan, Rabu 3 Agustus 2022." kata hakim ketua.