Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak anak muda di Manado dan Sulawesi Utara untuk bersama mengembangkan sub sektor ekonomi kreatif musik.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga saat melaksanakan Workshop KaTa Kreatif Kota Manado, Sulawesi Utara pada Kamis (29/7).
"Hari ini di Kota Manado setelah 2017 ditetapkan sebagai sub sektor musik, kita memperkuat ekosistem ini karena musik ini merupakan sub sektor yang menjadi konektor dari beberapa sub sektor ekonomi kreatif," ujar Sandiaga dalam pelaksanaan Workshop KaTa Kreatif Kota Manado, Sulawesi Utara pada Kamis (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, banyak sub sektor ekonomi kreatif yang berhubungan dengan sub sektor musik.
"Film harus ada musiknya, fashion harus ada musiknya, kalau kita menyantap kuliner lebih enak kalau ada musiknya juga. Jadi ini adalah sektor yang sangat menjadi tulang punggung membuka peluang kerja bagi 1,1 juta lapangan kerja di seluruh Indonesia," tutur Sandiaga.
Sub sektor musik, lanjut Sandi, yang pihaknya sudah on the spot ciptakan satu lagu. Lagu tersebut akan didaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI). Setelah memiliki teaser, lagu itu bakal menjadi prototype untuk mendapat pembiayaan sesuai PP 24. Hal ini diharapkan dapat membangkitkan semangat para pelaku ekraf sub sektor musik.
"Ini adalah hadiah dari Presiden RI Joko Widodo kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif, terutama musisi-musisi kita untuk menciptakan lagu dan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya demi mendapatkan pembiayaan untuk pengembangan sektor ekonomi kreatif nya," katanya.
Keberadaan program prototipe pengembangan sub sektor musik tersebut disebut akan menjadi tumpuan dari para pelaku ekraf. Sandiaga yakin, kehadiran serta dukungan aktif dari pemerintah akan mendukung pengembangan ekonomi kreatif masyarakat sub sektor musik di Sulawesi Utara.
"Dan belajar dari pengalaman saya sebagai pengusaha, pimpinan dari sebuah perusahaan yang melewati beberapa krisis, pemerintah harus hadir, pemerintah harus memfasilitasi dan saya yakin jika kita fasilitasi dengan baik tahun 2024 kita akan ciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru," ujar Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pendanaan sub sektor musik harus punya HAKI yang didaftarkan.
"Nanti HAKI-nya akan menjadi obyek pembiayaan. Kita sedang berbicara dengan perbankan dan OJK, kalau KUR saja bisa Rp50 juta, jadi kalau ada satu lagu yang berpotensi dan dilakukan evaluasi bisa bernilai ekonomi, maka pembiayaannya bisa cukup sangat menjanjikan, baik itu lagu atau per album," jelas Sandiaga.
(rea)