Coba Peruntungan, Saipul Jamil Resmi Comeback

CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2022 00:14 WIB
Saipul Jamil mencoba peruntungan kembali dan resmi menyatakan comeback sebagai penyanyi.
Saipul Jamil mencoba peruntungan kembali dan resmi menyatakan comeback sebagai penyanyi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saipul Jamil mencoba peruntungan kembali dan resmi menyatakan comeback sebagai penyanyi. Sebuah lagu berjudul Virus-Virus Cinta telah dirilis pada Jumat (19/8) untuk menandai kembalinya Saipul Jamil ke dunia musik.

"Bismillahirrahmanirrahim, mulai hari ini, sudah bisa ditonton di YouTube single terbaru aku Virus Virus Cinta di Agustus ini. Mohon dukungannya ya," tulis Saipul Jamil ketika mengumumkan perilisan lagu barunya ini sembari menandai akun Marisha Chacha di akun Instagram, Jumat (19/8).

Rilis via Millenium Record, Virus-Virus Cinta diproduseri oleh Neng Dessy selaku pemilik label tersebut yang juga menulis lagu tersebut bersama dengan Dicky Martin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi perilisan lagu barunya, mantan suami Dewi Perssik ini mengaku tak ingin menyerah untuk kembali lagi meramaikan industri hiburan di Tanah Air.

Ia juga bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh label karena masih mau menaungi dalam merilis karya terbarunya.

"Tidak ada kata menyerahnya buat aku. Untuk karier dan musikku itu sudah belahan jiwaku dan aku menikmati semua prosesnya," cetus Saipul Jamil seperti dilansir melalui pemberitaan detikHot, Senin (22/8).

"Alhamdulillah, senang banget Millenium Record sebagai label yang menaungi tetap percaya sama aku," tukasnya.

Kurang lebih setahun yang lalu, Saipul Jamil resmi dinyatakan bebas murni sejak 2 September 2022 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang.

Status bebas murni itu membuat Saipul Jamil tidak dikenakan wajib lapor dan sepenuhnya telah kembali ke masyarakat sebagai warga biasa.

Sebelumnya pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Pelantun lagu Ratu Hatiku itu juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.

Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.

Kemudian, Saipul Jamil telah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021. Sehingga, Saipul Jamil telah dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021.



[Gambas:Youtube]



Gif banner Allo Bank

(far/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER