Gugat Kemenkumham, Ayah Atta Ngotot Pertahankan Merek Gen Halilintar

CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2022 07:09 WIB
Ayah Atta Halilintar menggugat Kemenkumham setelah pengajuan merek Gen Halilintar ditolak Ditjen Kekayaan Intelektual. (Foto: Screenshot dari Instagram @genhalilintar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah pengajuan merek Gen Halilintar ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).

Brahmono Jati selaku kuasa hukum Anofial Asmid menegaskan bahwa kliennya tetap ingin mempertahankan merek Gen Halilintar. Meski demikian, merek tersebut sudah ada yang mendaftarkan terlebih dulu pada 2017.

"Klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang undang. Intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya. Betul itu, proses di DJKI-nya ada penolakan dari pihak DJKI," ujar Brahmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8), seperti dikutip dari detikHot.

"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," lanjutnya.

Halilintar Anofial Asmid mengajukan merek Gen Halilintar untuk kategori:

Baju, kemeja, kaos-kaos, pakaian dalam, pakaian olahraga, rompi, jaket, jas, baju hangat (sweater), piyama, gaun, celana panjang, celana pendek, kaos kaki, topi-topi, dasi, kopiah, pakaian jadi, alas kaki, tutup kepala, sarung tangan (pakaian), sorban, kerudung kepala (pakaian), cadar, syal-syal, sepatu, sandal, sepatu sandal, sepatu olahraga.



Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menyatakan merek Gen Halilintar  telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka pada 2017. Sedangkan keluarga halilintar mendaftarkan merek yang sama pada 2018.

Pengajuan yang dilakukan oleh HalilintarAnofial Asmid dibatalkan oleh Komisi Banding Merek (KBM) pada 8 September 2020.

"Siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat," ujar Razilu di Jakarta, Jumat (19/8).

Tidak terima pengajuannya ditolak, Halilintar Anofial Asmid tidak terima dan mengajukan keberatan. Ia menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar ke PN Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022.

Adapun permohonan gugatan Halilintar Anofial Asmid adalah sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

2. Menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/Tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tanggal 08 September 2020,

3. Mewajibkan Tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek "GENHALILINTAR + Lukisan" nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama Penggugat,

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Sidang pertama gugatan Halilintar Anofial Asmid sudah digelar pada 15 Agustus lalu yang dilanjutkan dengan pemanggilan termohon pada Senin (22/8).

Namun, ayah Atta Halilintar itu belum buka suara terkait gugatan yang ia layangkan tersebut.

(pra/pra)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK