Banggar DPR Sebut Usulan Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 00:00 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan rencana penghapusan daya 450 volt ampere (VA) masih dalam tahap pengkajian oleh Dewan.
Foto: Arsip DPR.
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan rencana penghapusan daya 450 volt ampere (VA) masih dalam tahap pengkajian oleh Dewan. Sehingga kebijakan itu tidak akan diambil dalam waktu dekat.

Menurut dia, ada beberapa tahapan persiapan yang akan dilakukan sebelum kebijakan yang jadi usulan Banggar DPR itu dilaksanakan.

"Secara bertahap terhadap keluarga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kita lakukan dengan serta merta ke 900 VA," kata Said di Jakarta, Rabu (14/9).

Dia menjelaskan, terhadap keluarga miskin yang masih menggunakan daya 450 VA, terus diupayakan untuk bermigrasi ke 900 VA secara bertahap, sejalan dengan peningkatan kebutuhan elektrifikasinya.

Dalam usulannya, Said menyebut sebaiknya daya listrik 450 VA dihapus. Kemudian daya listrik untuk rumah tangga miskin yang menerima subsidi listrik dinaikkan dari 450 VA menjadi 900 VA.

"Lalu pelanggan yang tadinya menggunakan daya 900 VA dinaikkan menjadi 1.200 VA. Namun untuk golongan ini, tidak semuanya terdaftar menjadi penerima subsidi tarif listrik," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kenaikan daya listrik tersebut gratis, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya apapun. Namun dia menegaskan, penghapusan daya listrik 450 VA tersebut masih dibahas lebih rinci oleh Banggar DPR.

Usulan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami 'over supply' listrik yang diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).

Setiap 1 GW, PLN harus menanggung beban sekitar Rp3 triliun per tahun karena dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta terdapat skema take or pay.

Hal itu berarti, listrik yang dipakai atau tidak yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak. Karena itu Banggar menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami 'over supply'.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER