R. Kelly Didakwa Bersalah dalam Kasus Pornografi Anak

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 09:00 WIB
R. Kelly didakwa bersalah dalam tiga kasus pornografi anak oleh Pengadilan Tinggi Chicago pada Rabu (14/9) waktu AS.
R. Kelly didakwa bersalah dalam tiga kasus pornografi anak oleh Pengadilan Tinggi Chicago pada Rabu (14/9) waktu AS. (Foto: AFP/ANTONIO PEREZ)
Jakarta, CNN Indonesia --

R. Kelly didakwa bersalah dalam tiga kasus pornografi anak oleh Pengadilan Tinggi Chicago pada Rabu (14/9) waktu AS. Ia terbukti melakukan kekerasan sekual dan merekam interaksinya dengan anak di bawah umur, termasuk dengan anak baptisnya yang saat itu berumur 14 tahun.

Berdasarkan laporan CNN, musisi 55 tahun itu juga didakwa bersalah dalam tiga dari lima kasus memanipulasi perempuan di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual ilegal.

Meski demikian, R Kelly dibebaskan dari satu dakwaan menghalangi keadilan dan bersekongkol untuk menerima pornografi anak, serta dua dakwaan menerima pornografi anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan pengadilan berembuk selama 10 jam setelah mendengarkan beberapa testimoni selama tiga minggu. Salah satu saksiknya merupakan anak baptisnya, kini berusia 37 tahun, yang menggunakan nama samaran Jane.

Jane mengatakan Kelly terlibat dalam tindakan seks dengannya ketika berusia 14 tahun dan melakukan hubungan seksual sejak berusia 15 tahun.

Namun, saat itu ia terpaksa berbohong kepada pengadilan mengenai hubungannya dengan R. Kelly.

[Gambas:Video CNN]



Menurut laporan Variety, Jane mulai melalui proses penyelidikan tiga tahun yang lalu, usai penayangan dokumenter bertajuk Surviving R. Kelly pada 2019.

Dalam vonis bulan Juni tahun itu, Jane bersaksi bahwa sosok di dalam dokumenter itu adalah dirinya. Ia juga bersaksi bahwa Kelly telah melecehkannya secara seksual beberapa kali ketika masih di bawah umur.

Jane merupakan satu dari lima perempuan di bawah umur yang melaporkan bahwa Kelly melakukan pelecehan seksual terhadap mereka pada akhir 1990-an dengan merekam video eksplisit dengan empat orang dari mereka.

Selain R. Kelly, Derrell McDavid dan Milton "June" Brown juga didakwa bersalah karena menyembunyikan kejahatan-kejahatan Kelly.

McDavid, mantan akuntan dan manajer bisnis Kelly, didakwa karena berkonspirasi menerima pornografi anak dan telah menghalangi proses hukum.

Sedangkan Brown, mantan asisten Kelly, didakwa dengan konspirasi menerima pornografi anak. Keduanya mengaku tidak bersalah.

Sebelumnya, untuk kasus yang lain, Pengadilan Distrik AS di New York pada akhir Juni lalu menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada R. Kelly atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum R. Kelly setidaknya 25 tahun. Sementara pengacaranya meminta keringanan hukuman kurang dari 10 tahun. Menurutnya, hukuman yang diminta jaksa sama seperti hukuman seumur hidup.

Gif banner Allo Bank
(tdh/pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER