Yusuf Mansur Bantah Jodohkan Wirda Mansur dengan Rizky Billar
Yusuf Mansur membantah menjodohkan anaknya, Wirda Mansur dengan Rizky Billar. Ia menyampaikan klarifikasi di media sosial setelah mengetahui pemberitaan soal itu meski dirinya sama sekali tidak menyinggung perjodohan sama sekali.
"Saya bicara apa, jadinya apa hehehe," tulis Yusuf Mansur dalam keterangan unggahan terbarunya, Senin (10/10).
Tulisan itu disertai unggahan tangkapan layar percakapan di WhatsApp. Dalam percakapan itu, seseorang menaruh link berita yang berjudul perjodohan Wirda Mansur dan Rizky Billar.
Ia juga memberikan garis silang merah untuk tangkapan layar tersebut.
SEDERET KABAR VIRAL WIRDA MANSUR |
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Yusuf Mansur untuk mengutip unggahan tersebut.
Pemberitaan soal itu muncul setelah Yusuf Mansur ikut buka suara mengenai dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Berdasarkan video yang viral di media sosial, Yusuf Mansur berharap Lesti bisa memaafkan Rizky Billar.
Hal itu disampaikan setelah Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Jakarta Selatan dan diterima dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangan ke polisi, Lesti Kejora mengaku dicekik dan dibanting hingga mengalami lebam dan cedera di bagian leher.
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora telah naik status ke penyidikan. Polisi sudah memanggil Rizky Billar sebagai terlapor pada pekan lalu, tapi ia mangkir dan meminta pemeriksaan ditunda.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi jga mengungkapkan penyidik telah mendatangi kediaman Lesti dan memberikan 18 pertanyaan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurutnya, penyidik menyambangi kediaman Lesti karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.