Jessica Iskandar Dituntut Balik Steven, Diminta Ganti Rugi Rp51 M

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 16:13 WIB
Jessica Iskandar dituntut balik Steffanus berupa ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp50 miliar terkait kasus penipuan.
Jessica Iskandar dituntut balik Steffanus berupa ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp50 miliar terkait kasus penipuan. (Foto: CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jessica Iskandar dituntut balik oleh Christopher Steffanus Budiarto alias Steven untuk ganti rugi senilai lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata. Tuntutannya ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan yang merugikan Jessica Iskandar nyaris Rp10 miliar.

Pria yang kerap disapa Steffanus itu menuntut Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, ganti rugi materiil senilai Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp50 miliar berupa tanah dan bangunan miliknya.

"Menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp50 miliar," kata Gonggom Sihite selaku pengacara Christopher Steffanus Budianto saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12), seperti dikutip detikHot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harta milik tergugat 1 tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dijadikan tempat tinggal berada di jalan Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan. Harta milik tergugat 2 tanah berikut bangunan yang di atasnya sebagai tempat tinggal yang berada di Denpasar, Bali," lanjutnya.

Rolland E. Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mengatakan pihaknya akan menggugat balik Steffanus dengan nominal yang lebih besar.

Hal tersebut ia ungkapkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan. Rolland juga mengatakan pihaknya diberikan waktu selalma satu minggu untuk menjawab gugatan dari pihak Steffanus.

"Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kami diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan. Dan, di dalam jawaban gugatan itu kami akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara, yaitu klien kami untuk meminta ganti kerugian," jelas Rolland.

"Tadi 'kan disebutkan ada Rp 1,5 miliar materiil dan immaterial Rp 50 miliar. Kami juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kami jawab," sambungnya.

Selain itu, Rolland menilai gugatan yang dilayangkan Steffanus itu tidak berdasar. Hal tersebut yang membuat Jessica Iskandar akan menggugat balik dengan nominal yang lebih besar.

"Yang pasti satu, kami akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi, nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis. Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang lebih dari apa yang digugat," ujar Rolland.

Gugatan Christopher Steffanus Budiarto alias Steven terhadap Jessica Iskandar ini bermula dari laporan Jedar dan Vincent terhadap dirinya ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil.

Adapun dugaan penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

[Gambas:Video CNN]



(pra/pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER