Trevor Noah Ledek Pasal Zina KUHP: Bakal Ada Obrolan Aneh di Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 17:30 WIB
Trevor Noah heran saat tau ada pasal larangan seks di luar pernikahan dalam RKUHP baru yang disahkan RI. Penonton acaranya pun menyoraki berita itu.
Trevor Noah heran saat tau ada pasal larangan seks di luar pernikahan dalam RKUHP baru yang disahkan RI. Penonton acaranya pun menyoraki berita itu. (Jordan Strauss/Invision/AP/Jordan Strauss)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komedian Amerika Serikat, Trevor Noah turut menyentil penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar pernikahan atau dikenal sebagai pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah Indonesia pada Selasa (6/12).

Melalui acara warta berita satire The Daily Show yang tayang di YouTube, Rabu (7/12), Trevor menyisipkan isu ini pada awal pemberitaan, bergabung bersama deretan kabar internasional lain yang dikomentarinya dengan pedas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya, untuk berita internasional, pemerintah Indonesia baru saja resmi melarang semua hubungan seks di luar nikah, iya, dengan hukuman satu tahun penjara," sindir Trevor dengan muka keheranan dan disambut sorakan penonton.

Dengan kernyitan dahi yang khas, Trevor mengomentari pemberitaan tersebut dengan membayangkan percakapan yang akan terjadi di penjara Indonesia nantinya jika hukum tersebut benar-benar diterapkan.

Ia mengimajinasikan dialog yang tercipta antar narapidana, ketika 'pelaku' seks di luar nikah akan berada satu sel dengan pelaku pembunuhan.

"Itu pasti akan menciptakan obrolan aneh di penjara Indonesia. Seperti, 'Hei di sini karena kasus pembunuhan. Kenapa kamu bisa dipenjara?'" ledek Trevor dengan gaya menyeramkan menirukan narapidana pembunuhan.

"'Malam membosankan dengan Jason'," ujar Trevor menirukan gelagat seorang perempuan yang baru saja terciduk karena pasal tersebut.

[Gambas:Youtube]



DPR RI sebelumnya meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12). Beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Namun sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Aktivis, jurnalis, media asing, hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan ikut buka suara soal pengesahan KUHP baru ini yang dianggap mengancam nilai demokrasi di Indonesia.

Beberapa pihak juga khawatir KUHP baru ini menjadi salah satu tanda Indonesia kembali ke era otoriter. Padahal, Indonesia selama ini diklaim sebagai negara paling toleran dan demokrasi terbesar di Asia Tenggara.

(far/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER