Ferry Irawan Klaim Semua Pendapatannya Diberi ke Venna Melinda
Ferry Irawan menyebut dirinya tak memiliki satu rupiah pun dari hasil pendapatannya. Ia menyebut sudah memberikan seluruhnya kepada Venna Melinda selaku istri.
"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Ferry datang ke Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1), sesuai dengan jadwal pemeriksaan terhadap dirinya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kali ini, Ferry datang dengan pengacaranya, Jeffrey Simatupang, dan sudah dalam kondisi yang lebih segar dibanding beberapa hari lalu saat dirinya datang ke Polda Jawa Timur hanya dalam kondisi baju belum berganti.
Ferry membantah tudingan Venna Melinda yang menyebut dirinya tak pernah memberikan nafkah, apalagi melakukan KDRT selama tiga bulan terakhir.
Jeffey pun menyebut bahwa Ferry memiliki bukti transfer selama 10 bulan terakhir dalam rangka memberikan nafkah kepada istrinya yang menikah dengannya pada 7 Maret 2022 itu.
"Ini bukti transfer ada. Katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffery.
Ferry pun mengakui bahwa dirinya tak bisa memberikan nafkah rutin seperti "orang kaya" ataupun "pekerja kantoran". Namun dirinya menyebut berkomitmen untuk tetap memberikan nafkah selama ia dan Venna menikah.
"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran, karena saya ini influencer," kata Ferry. "Karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP dan pelunasan ketika selesai,"
Sebelumnya, hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry.
Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1). Hal itu membuat Venna melaporkan Ferry ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT.
Namun, kasus itu dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim karena domisili pasangan tersebut.
Ferry Irawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(frd/end)