Anak kedua Venna Melinda, Athalla Naufal, mengaku pernah merasa ibunya itu memberikan kode soal perilaku Ferry Irawan yang beda antara di depan keluarga dan saat mereka berdua.
Namun Athalla mengaku Venna kala itu mengatakannya sembari tertawa yang kemudian ia artikan hanya canda belaka, hingga kemudian ibunya benar-benar menjadi korban dari dugaan kekerasan oleh Ferry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku sempat liburan [bareng] kan, terus Mama suka bercanda omongnya, tapi kayak aku sadar itu berulang kali bercanda begini," kata Athalla dalam Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Senin (16/1).
"Saat itu Mama kan manggilnya masih Abi. Omongnya kayak begini, 'Abi kok bisa romantis banget kalau di depan keluarga, tapi kalau berdua kok galak banget ya?'" tiru Athalla soal omongan ibunya.
"Tapi sambil tertawa, jadi aku kan mungkin kurang peka. Aku mikirnya cuma joke aja," lanjutnya.
Hingga ketika Venna Melinda benar menjadi korban KDRT hingga hidungnya berdarah-darah dan disebut sudah terjadi dalam beberapa bulan terjadi, Athalla mengaku kecewa dengan Ferry.
Padahal Athalla melihat selama mereka berlibur bersama, Venna dan Ferry tak pernah tampak memiliki masalah. Athalla juga menilai kehidupan ibunya baik-baik saja usai menikah dengan Ferry.
"Kecewa karena aku baru aja liburan sama Mama sama Om Ferry juga dari Hong Kong. Yang selama ini aku kira baik-baik saja itu ternyata ada masalah di balik ini semua," kata Athalla.
Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda ini terkuak 10 bulan setelah Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 di Wide Sands Beach Retreat, Bali.
Sebelum dilamar Ferry Irawan, Venna Melinda pernah menikah dengan aktor Ivan Fadilla Soedjoko pada 1995. Venna dikaruniai dua putra, yaitu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal. Venna dan Ivan memutuskan bercerai pada 2013.
Ferry Irawan juga tercatat pernah menikah dua kali. Ia pertama kali menikah dengan Noviyana Shintawati pada 2001 hingga 2009. Kemudian, menikah dengan Anggia Novita pada 2009 hingga 2021.
Sementara itu, Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Saat itu Mama kan manggilnya masih Abi. Omongnya kayak begini, 'Abi kok bisa romantis banget kalau di depan keluarga, tapi kalau berdua kok galak banget ya?'"Athalla Naufal soal kode dari ibunya, Venna Melinda. |
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ucapnya.
Sejauh ini, Dirmanto mengatakan penyidik juga belum menerima permintaan penangguhan dari pihak Ferry.