Adik Ferry Irawan mengaku tidak percaya sang kakak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, terlebih lagi tentang dugaan KDRT itu sudah terjadi tiga bulan terakhir.
Rasa tidak percaya itu muncul karena Ferry dan Venna terlihat seperti pasangan dan keluarga pada umumnya selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bener-bener kayak keluarga yang normal aja, enggak ada apa-apa. Makanya kalau aku dengar 3 bulan terakhir ada KDRT, masa sih kakak aku kejam banget? Kayaknya enggak deh," kata Maya di Cilandak Timur, Jakarta, Kamis (19/1).
"Masih kurang percaya, tapi ya hanya mereka berdua yang tahu," tutur Maya.
Ia menceritakan masih sempat menghabiskan waktu bersama pada Desember 2022, seperti berlibur ke Dufan dan Puncak, termasuk keluarga Venna Melinda.
"Saat itu, kami ketawa-tawa terus di sana. Alhamdulillah happy happy saja," ucapnya.
Tak hanya itu, Maya juga menyatakan Ferry dan Venna kerap terlihat mesra hingga ia ikut merasakan kebahagiaan pasangan suami istri baru tersebut.
Namun, Maya mengatakan kebahagiaan itu hilang setelah mendengar kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry kepada Venna.
"Mesra banget, lihat kakak kami bahagia, kami juga bahagia," kata Maya.
"Namun dengan kejadian ini, di rumah itu sudah enggak ada namanya bahagia deh, kami juga sudah sering nangis, kayak pengin banget ini kami tahu ending-nya gimana."
Ia pun berharap orang-orang, termasuk netizen, tidak menghakimi Ferry Irawan terutama jika tidak ada bukti valid. Terkait kasus, Maya juga menginginkan peluang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk saya sih mudah-mudahan, saya tetap bilang ada jalan kekeluargaan. Ada jalan yang baik," Maya berharap.
"Dan tolong banget kepada netizen semuanya, tolong jangan hakimi kakak saya. Bagaimana pun itu kakak saya, dan saya sayang banget sama dia begitu pun sama kak Venna."
Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan KDRT pada Senin (9/1). Polda Jawa Timur kemudian pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan.
Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.