Berat Badan Venna Melinda Turun 4 Kg Saat Urus Kasus KDRT Ferry
Venna Melinda mengaku berat badannya turun lebih dari 4 kilogram usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.
Ketika berbincang bersama Fenie Rose dalam program Rumpi, Venna Melinda mengatakan mulai turun berat badan selama mengurus berkas laporan KDRT kepada pihak kepolisian.
"Empat kilogram lebih dalam waktu dua belas hari," ujar Venna Melinda kepada Fenie Rose di Rumi yang tayang di kanal YouTube TRANS TV pada Selasa (24/1).
Venna bercerita ketika melaporkan tindakan KDRT Ferry kepada kepolisian pada Minggu (8/1), ia tidak sempat mendapatkan asupan makanan maupun minuman dari pagi hingga sore hari.
"Yang benar-benar enggak makan tuh ya yang dari tanggal 8 itu, yang kejadiannya jam 8 sampai jam 6 sore. Aku itu enggak makan," cerita Venna.
Hal tersebut membuat energi dan mental Venna pun terkuras habis usai mengurus seluruh laporannya secara mandiri di Kapolresta Kediri, Jawa Timur.
Terlebih, Venna juga menjalani seluruh proses laporan tersebut sambil menanggung trauma dalam dirinya.
"Sampai Ibu Neny yang dari Kapolresta Kediri itu yang khawatir aku pingsan. Karena, aku kan habis visum sendiri, buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sendiri, enggak makan sama sekali, enggak minum, dan nangis-nangis," kenang Venna.
"Nangisnya itu berarti dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam selesai BAP, non-stop, sendiri. Jadi masih bisa mikir, masih bisa inget, masih bisa argumen sedikit tentang... ya, macam-macamlah," sambung Venna.
Untuk mengatasi trauma tersebut, Venna kini tengah menjalani terapi untuk memulihkan kesehatan mentalnya. Kegiatan terapi itu juga kerap ia bagikan di akun Instagram pribadinya saat ia sedang menulis dan menggambar di atas kertas.
Sebelumnya, Venna Melinda juga sempat mengucapkan rasa syukur karena selamat dari KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
Ia menyebut kejadian itu sebagai peristiwa sangat mencekam yang pernah dialaminya selama hidup.
Venna menegaskan dirinya akan terus mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan KDRT yang baru-baru ini dia laporkan ke pihak polisi.
Tak hanya itu, Venna memastikan gugatan cerai atas Ferry Irawan akan segera diajukan ke pengadilan agama dalam waktu dekat. Ia juga menyatakan administrasi gugatan perceraian telah diurus pada Senin (16/1).
Sementara itu, kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda masih terus berjalan setelah Polda Jawa Timur resmi menahan Ferry Irawan pada Senin (19/1).
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
Penyidik melakukan penahanan terhadap Ferry berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kewenangan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.