Tamara Bleszynski Beri Syarat ke Ryszard Bila Ingin Damai
Tamara Bleszynski mengungkapkan persyaratan bisa berdamai dengan Ryszard Bleszynski terkait kemelut sengketa hotel peninggalan sang ayah yang berujung gugatan wanprestasi Rp34 M yang dilayangkan Ryszard terhadap dirinya.
Menurutnya, perdamaian bisa terjadi apabila Ryszard menjual hotel peninggalan ayah yang di Puncak dan membagikan hasil penjualan itu kepada ahli waris.
"Ingin berdamai dengan aku? Jual hotel peninggalan almarhum Ayahku: Hotel Bukit Indah, Puncak, Cianjur, Jawa Barat," tulis Tamara Bleszynski di media sosial, Rabu (1/2).
"Dan bagikan kepada para ahli waris, sesuai keinginan Almarhum Ayahku, Zbigniew Bleszynski dalam Surat Wasiatnya Tahun 2001."
Dalam unggahan itu, ia mendetailkan para ahli waris yang diklaim ada dalam surat wasiat sang ayah, seperti dua mendiang kakaknya, Jurek Bleszynski dan Teresa Bleszynski.
Namun, karena mereka telah meninggal, hasil penjualan itu nantinya disebut bisa diberikan kepada anak-anak mendiang kakaknya tersebut.
Nama ahli waris lain yang disebutkan Tamara adalah Boleslaw Piotrowski, Ania Bleszynksi dan Leszek Bleszynski, yang merupakan adik dan kakak mendiang ayahnya yang tinggal di Polandia.
Ada pula Alina Michalska yang merupakan adik sang ayah di Jerman dan Marlin Kerap yang berada di Indonesia.
"Demikian adalah sebagian dari nama-nama para ahli waris yang sedang aku perjuangkan juga agar mereka mendapatkan hak-haknya," tulis Tamara.
"Aku tidak takut dalam mencari keadilan, memperjuangkan hak-hak para ahli waris dan menjalankan amanah ayahku Zbigniew Bleszynski, karena ku tau, aku tidak sendiri. Tuhan bersamaku."
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Tamara Bleszynski untuk mengutip unggahan tersebut.
Lihat Juga : |
Tamara Bleszynski sebelumnya digugat wanprestasi oleh seseorang bernama Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103.000.
Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Namun, seiring waktu berjalan, kesepakatan itu disebut tidak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.
Jika ditotal, dalam gugatan tersebut, kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar.
(chri)