Hotman Paris Beber Nasib Perjanjian Pranikah Venna dan Ferry
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan nasib perjanjian pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan yang belakangan diungkit imbas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hotman menjelaskan perjanjian pranikah tersebut memuat kesepakatan bahwa harta Venna dan Ferry tetap menjadi hak masing-masing, sehingga bukan sebagai harta gana-gini.
"Jadi gini, mereka tanda tangani perjanjian pranikah. Artinya seluruh harta dari masing-masing adalah hak masing-masing, tidak sebagai harta gana-gini," tutur Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Meski demikian, Hotman menerangkan nasib perjanjian pranikah belum akan dibahas untuk saat ini. Pasalnya, perjanjian itu disebut tidak berkaitan dengan proses perceraian yang akan dihadapi Venna dan Ferry.
Ia pun belum bisa memastikan kemungkinan pembahasan mengenai perjanjian pranikah maupun harta gana-gini lantaran proses perceraian belum dimulai.
"Untuk sekarang perjanjian pranikah tidak ada kaitannya dengan perceraian karena dalam proses perceraian, perceraiannya dulu," ucap Hotman.
"Baru kemudian kalau ada harta gana-gini, baru di situlah dipersoalkan apakah ada perjanjian pisah harta atau tidak," lanjutnya.
Di sisi lain, Hotman mengatakan harta bawaan yang ada dalam kasus tersebut hanya berasal dari kliennya. Ia menegaskan tidak ada harta bawaan maupun harta gana-gini hasil keringat Ferry Irawan.
Pengacara kondang itu kemudian menilai harta yang nantinya menjadi persoalan adalah harta milik Venna Melinda.
"Jadi, bahasa hukumnya tidak ada harta bawaan dari Ferry dan juga tidak ada harta gana-gini hasil keringat Ferry yang jadi persoalan. Yang ada adalah harta dari Venna," ucap Hotman Paris.
Sementara itu, Venna Melinda menjelaskan draf gugatan perceraian atas Ferry Irawan sudah lengkap sehingga siap untuk diajukan ke pengadilan.
Ia menegaskan akan tetap menggugat cerai Ferry Irawan yang beberapa waktu lalu dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk perceraian, alhamdulillah drafnya sudah selesai," tutur Venna Melinda.
"Kemudian sudah saya pelajari, insyaallah dalam waktu dekat saya tetap akan mengajukan cerai," lanjutnya.
Meski begitu, Venna tidak menjelaskan secara rinci mengenai jadwal dirinya akan mengajukan gugatan perceraian tersebut. Ia hanya mengatakan pengajuan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Venna Melinda beberapa waktu lalu melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1).
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
(frl/chri)