
Hotman Paris Beber Alasan Venna Enggan Temui Keluarga Ferry Irawan

Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasan kliennya, Venna Melinda, enggan bertemu keluarga Ferry Irawan setelah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat ke publik.
Menurut Hotman, sikap kliennya itu tak lepas dari tabiat keluarga Ferry Irawan yang disebut berulang kali menggelar konferensi pers seolah menyangkal pengakuan Venna.
"Begitu kasus ini mencuat ke publik, berkali-kali pihak sana atas nama keluarga melakukan konferensi pers yang intinya seolah-olah laporan Venna itu tidak benar," tutur Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Hotman kemudian menyinggung ibu Ferry Irawan, Hariati, yang baru-baru ini sempat mendatangi rumah Venna Melinda.
Ia mempertanyakan kejadian itu karena pihak keluarga Ferry disebut baru berupaya mendatangi Venna setelah kasus itu ramai dibahas.
Di sisi lain, Hotman juga mengaku heran dengan sikap pihak Ferry Irawan yang terus berupaya menyangkal dengan melakukan konferensi pers.
"Tapi setelah kasus ini makin viral akhirnya datang ibunya, tapi bawa wartawan. Maksudnya apa gitu, lho?" ucap Hotman.
"Kami enggak tahu mau apa. Tapi yang jelas orang kalau memang niatnya baik kenapa melakukan konferensi pers berkali-kali dengan media dan pengacara?" lanjutnya.
Ibu Ferry Irawan beberapa waktu lalu dikabarkan sempat mendatangi kediaman Venna Melinda. Namun, mereka tidak saling bertemu karena Venna disebut sedang tak berada di rumah ketika Hariati tiba.
Hotman juga mempertanyakan permintaan maaf dari keluarga Ferry Irawan karena pihak tersebut disebut berulang kali menyangkal laporan dugaan KDRT kliennya.
"Bagaimana minta maaf orang sudah melakukan konferensi pers berkali-kali dan justru menyangkal semua kan," tutur Hotman.
"Mereka sudah berkali kali membuat konferensi pers yang intinya mengatakan seolah-olah laporan polisi tidak ada dasarnya, ya jelas enggak mau ketemu. Bahkan mau cerai, ngapain lagi?" lanjutnya.
Venna Melinda beberapa waktu lalu melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1).
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
(frl/chri)