Venna Melinda mengaku pernah diancam penyebaran video telanjang oleh Ferry Irawan. Ancaman itu hadir ketika dirinya menolak permintaan berhubungan dari suaminya tersebut beberapa waktu lalu yang berujung pada kekerasan (KDRT).
Ia bercerita awalnya sedang bersiap-siap menghadiri undangan sebagai influencer di Medan. Namun, Ferry Irawan meminta untuk berhubungan intim terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sampai setengah 9 dan saya bilang, 'Bi, ini saya mau acara.' Kata dia, 'Enggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi enggak pakai baju, saya juga lagi enggak pakai baju," kata Venna Melinda dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kita bikin viral saja, kita mati berdua di sini," tutur Venna menirukan ucapan Ferry Irawan kala itu.
Ferry kala itu disebut mengangkat dan mendorong dirinya ke lantai dan didorong lagi ke kursi, tempat tidur hingga membekapnya.
"Di situ saya sudah pasrah mungkin saya sudah mati kali atau apa saya enggak mengerti itu ancaman atau apa. Jam 9 lebih lima menit dia baru bebasin saya. 'Sudah kamu make up.' Acara jam 9 saya sudah enggak ada suara karena habis dari jam 6 sampai jam 8.30 teriak-teriak," ungkap Venna.
Dia kemudian mengaku tidak melaporkan kejadian itu ke polisi atas dugaan KDRT. Menurutnya, rasa cinta membuatnya urung melaporkan suaminya tersebut.
"Dan enggak mungkin baru sekali perbuatan saya langsung mempolisikan, enggak mungkin. Saya juga enggak berni cerita sama mama papa dan anak-anak, karena saya tahu sekali saya cerita pasti disuruh selesai," tuturnya.
Ferry, kata Venna, kemudian sempat meminta maaf atas kejadian tersebut bahkan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Dia minta maaf, 'Abi enggak akan ulangi. Abi janji kalau Abi ulang lagi Abi akan masuk neraka paling dalam,'" ungkap Venna menirukan permintaan maaf Ferry Irawan.
Namun, KDRT diduga terjadi lagi hingga Venna melaporkan Ferry Irawan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1).
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
(frl/chri)