Venna Melinda Ajukan Gugat Cerai di Hari yang Sama dengan Ferry Irawan
Venna Melinda ternyata juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
Untuk permohonan talak cerai yang diajukan Ferry Irawan pada Selasa (7/2) lalu, sidang perdana akan berlangsung pada Kamis (16/2) mendatang.
"Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, seperti dilansir dari detikHot.
"Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," lanjutnya.
Venna Melinda kemudian juga mengajukan gugatan cerai di hari yang sama. Namun, sidang perdananya akan digelar pada 23 Februari mendatang, seminggu setelah sidang perdana bagi perkara yang diajukan oleh Ferry.
"Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai. Kalau tadi cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami, Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat," ungkap Taslimah.
"Nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," lanjutnya.
Taslimah menjelaskan bahwa ada perbedaan antara gugatan yang dilayangkan oleh pasangan suami istri itu. Ferry Irawan mengajukan talak cerai, sedangkan Venna Melinda mengajukan gugatan ceri
Dalam talak cerai yang diajukan Ferry, suami bakal mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Sedangkan, gugatan cerai tidak boleh rujuk jika perceraiannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak. Nanti kalau cerai talak implikasinya diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan, dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelas Taslimah.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim, maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk," sambungnya.
"Dan, beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak. Suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," tutup Taslimah.
Sebelumnya, Ferry Irawan terlebih dahulu terungkap telah mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Diberitakan detikHot, tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan tersebut. Ferry pun disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan oleh Venna.
Ia juga masih bisa mediasi dengan Venna menggunakan surat kuasa istimewa karena sedang ditahan atas dugaan KDRT.