Teddy Pardiyana Keluar dari Bui Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Teddy Pardiyana telah keluar dari penjara sejak Jumat (10/2) lalu setelah sempat ditahan karena kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Wati Trisnawati selaku pengacara Teddy mengatakan Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan surat penangguhan penahan terhadap suami mendiang Lina Jubaedah itu.
"Jadi, Pak Teddy itu dibebaskan per tanggal 10 Februari 2023. Itu pun kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung bahwa ada surat penangguhan penahanan dari ketua pengadilan tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," kata Wati dalam sebuah video pada Sabtu (11/2), seperti dilansir dari detikHot.
Wati mengatakan penangguhan penahanan itu mestinya diberikan sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2023. Namun, pihak Teddy baru mendapatkan informasi tersebut pada Rabu (8/2) lalu.
Dua hari kemudian, Teddy Pardiyana baru bisa keluar dari penjara.
"Nah, setelah itu baru hari Jumat tanggal 10 Februari Pak Teddy dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru," lanjutnya.
Selain itu, Wati mengungkapkan bahwa Teddy dilepas dari penjara tanpa memberikan jaminan apa pun.
"Itu kami tidak sama sekali ada jaminan. Tidak ada permohonan, tapi diproses oleh Pengadilan Tinggi. Alhamdulillah ya. Kami itu tidak sempat mengajukan permohonan ke ketua Pengadilan Tinggi Bandung," kata Wati
"Jadi kami tidak ada alasan apa pun untuk proses penangguhan penahanan. Yang pasti alhamdulillah sudah keluar surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi Bandung ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian. Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy ini lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun.
Rizky Febian melaporkan ayah sambungnya terkait dugaan sengketa aset warisan mendiang ibu kandungnya. Laporan itu dilayangkan pada 20 Maret 2021.
Kuasa hukum Rizky menyebut terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy, antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Adapun aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina, antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.