Venna Melinda hadir dalam sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2), dengan agenda melanjutkan mediasi.
Dalam kedatangannya yang pertama setelah sempat tak hadir di agenda sebelumnya ini, Venna Melinda datang bersama kuasa hukumnya dan dikawal sekelompok perempuan berseragam ormas Pemuda Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Venna datang sekitar pukul 9.30 WIB dan sempat menunggu di mobilnya selama beberapa waktu sampai kemudian turun dan menuju gedung Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Terima kasih semua ini ada Atalla, ada Mamaku, ada Papaku, ini ada teman-teman juga nih dari Srikandi Pemuda Pancasila, ada Roro juga, sahabat. Ini ada perwakilan juga dari Bang Hotman," kata Venna sesaat sebelum masuk Pengadilan.
"Karena minggu lalu memang aku belum bisa hadir karena kondisi kesehatan aku kurang fit ya. Ya Bismillah mudah-mudahan lancar, ini sudah mau masuk," lanjutnya.
Agenda persidangan cerai kali ini disebut berlangsung secara tertutup, sehingga pokok perkara tak bisa diungkap ke publik. Namun kuasa hukum Venna Melinda mengatakan mereka siap memberikan pengumuman setelah sidang perceraian hari ini rampung digelar.
"Nanti habis ini aku mau kasih pengumuman, mudah-mudahan teman-teman sabar dulu ya," kata Venna Melinda.
![]() |
Ferry Irawan sebelumnya mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan tersebut. Ferry pun disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan oleh Venna.
Pada saat yang bersamaan, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
Majelis hakim kemudian memutuskan bakal menyatukan gugatan talak cerai Ferry Irawan dan gugatan cerai Venna Melinda menjadi satu perkara. Keputusan itu dibuat karena mengandung perkara dan objek yang sama, yakni perceraian Ferry-Venna.
"Majelis hakim sudah menyampaikan aturan yang berlaku, mereka sepakat mengikuti aturan yaitu nomor perkara 595 [gugatan Ferry] karena terlebih dahulu kami daftarkan, maka yang nomor perkara 600 [gugatan Venna] mengikuti," ucap Sunan Kalijaga, pengacara perceraiam Ferry Irawan, Kamis (16/2).
(far/end)