Ikuti Hakim, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai ke Ferry Irawan

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 15:15 WIB
Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan ini bukan karena ingin berdamai, melainkan karena keduanya saling gugat cerai.
Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan ini bukan karena ingin berdamai, melainkan karena keduanya saling gugat cerai. (Tangkapan Layar Instagram @ferryirawanreal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Venna Melinda mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan. Namun pencabutan ini bukan karena ingin berdamai, melainkan karena keduanya saling gugat untuk bercerai.

Hal itu dinyatakan oleh pengacara Venna, Noor Akhmad Riyadi, usai agenda sidang pencabutan gugatan cerai Venna yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim pengadilan menganjurkan salah satu dari mereka mencabut gugatan karena isi permohonan sama. Sebelumnya, hakim ingin menggabungkan dua gugatan cerai itu karena keduanya sama.

"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Kebetulan pekan lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama, sama-sama ingin cerai," kata Noor Akhmad.

"Jadi, alangkah baiknya salah satu dicabut. Jadi kami mempertimbangkan, baik, kami cabut," lanjutnya.

Noor Akhmad menyebut hanya memasukkan permohonan pencabutan perkara. Namun sidang cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda tetap akan berlanjut mengikuti gugatan Ferry yang masuk lebih awal.

[Gambas:Video CNN]



Dengan begitu, Venna akan berstatus sebagai tergugat dengan Ferry sebagai penggugat. Noor Akhmad pun menyebut akan tetap mengajukan gugatan rekonvensi.

Ketika ditanya soal kerugian mencabut gugatan ini untuk pihak Venna, Noor Akhmad menyebut tidak ada kerugian lantaran keduanya sama-sama ingin bercerai.

"Kecuali salah satunya nggak pengin cerai, baru ada kerugian," kata Noor Akhmad, dikutip dari detikHot.

"Beda sebenarnya, kalau dari versi perempuan kan gugatan cerai, kalau dari suami kan cerai talak," jelasnya soal perbedaan antara gugatan dari Ferry dan gugatan dari Venna.

Sementara itu, sidang perceraian Ferry Irawan dan Venna dengan dasar Ferry sebagai penggugat pada pekan lalu kembali ditunda hingga 9 Maret 2023.

Namun hakim mediator Pengadilan Agama Jakarta Selatan disebut Noor Akhmad Riyadi meminta Ferry Irawan dihadirkan secara virtual melalui video call.

Kuasa hukum Venna Melinda lainnya, Khairul Imam, mengatakan majelis hakim masih berusaha mencari tahu apakah rumah tangga Venna dengan Ferry masih bisa diselamatkan, meski sudah berbalut kasus KDRT.

"Makanya di sini hakim mediator meminta untuk membuat permohonan kepada Polda [Jawa Timur] untuk mas Ferry dihadirkan di persidangan ini," lanjutnya.



Ferry Irawan sebelumnya mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

Tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan tersebut. Ferry pun disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan oleh Venna.

Pada saat yang bersamaan, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.

Majelis hakim kemudian memutuskan bakal menyatukan gugatan talak cerai Ferry Irawan dan gugatan cerai Venna Melinda menjadi satu perkara. Keputusan itu dibuat karena mengandung perkara dan objek yang sama, yakni perceraian Ferry-Venna.

(end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER