Pengacara Beber Alasan Ammar Zoni Rehab Lagi di Kasus Kedua Narkoba

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 17:20 WIB
Elza Syarief selaku pengacara beber alasan Ammar Zoni rehabilitasi lagi meski sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
Elza Syarief selaku pengacara beber alasan Ammar Zoni rehabilitasi lagi meski sudah dua kali terjerat kasus narkoba. (detikcom/Hanif Hawari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Elza Syarief selaku kuasa hukum beberkan alasan Ammar Zoni kembali menjalani rehabilitasi meski sudah dua kali terjerat kasus narkoba. Ia direhabilitasi setelah ditahan enam hari.

Berdasarkan penilaian dan pemeriksaan polisi, aktor sekaligus suami Irish Bella itu dikonfirmasi hanya berlaku sebagai konsumen, tak termasuk pengedar narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dia (Ammar Zoni) diajukan penyembuhan, rehab. Itu sudah aturan hukum," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/3).

Elza tak memungkiri ada kekhawatiran Ammar kembali mengonsumsi narkoba setelah jalani rehabilitasi, seperti kasus pertama. Oleh sebab itu, ia selaku kuasa hukum akan mengajukan tempat rehab yang lebih ketat.

"Tempat yang dia bisa benar-benar bisa sembuh. Yang kompatibel, benar-benar sembuh lah ya. Itu kan bisa diajukan di pengadilan," ucap dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan akan digelar. Dia menyebut Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk terus memproses secara hukum atas tindakan kliennya.

"Kami memohon dan nanti pengadilan yang menentukan berapa lamanya dan dari perkiraan dan pemeriksaan dokter bahwa dia bisa sembuhnya berapa lama," tuturnya.

Saat ini, Ammar Zoni juga menjalani proses rehabilitas di Lido, Bogor, Jawa Barat bersama dua tersangka lainnya, RH dan M. Mereka akan di panti rehabilitasi pemerintah sekitar tiga hingga enam bulan. 

[Gambas:Video CNN]




Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi pada Rabu (8/3) lalu di rumahnya di kawasan Sentul terkait kepemilikan narkoba.

Polisi pun menetapkan Ammar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ammar dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat (1) Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara."

Penangkapan tersebut adalah kali kedua dialami Ammar Zoni setelah sebelumnya tersandung hal serupa pada Juli 2017. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Sempat menjalani rehabilitasi dan bebas, Ammar Zoni menjalin asmara dengan Irish Bella. Pada 28 April 2019, keduanya menikah dan telah dikaruniai dua anak.

(yla/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER